Laporan Reporter Tribun Jogja, Siti Ariyanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejumlah personel polisi dari Polres Bantul sudah berjaga-jaga di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (23/3/2015) sekitar pukul 10.00. Hari ini, sidang kasus Hello Kitty dengan agenda pembacaan tuntutan bagi NK (16) akan digelar.
Humas PN Bantul, Supandrio menjelaskan, sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00. Namun karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa belum datang, maka diperkirakan sidang akan molor.
Hingga berita ini ditulis sekitar pukul 10.35, JPU maupun terdakwa juga belum datang ke Kantor PN. Sedangkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang sudah siap.
"Terdakwa kan ditahan di Wirogunan. Sekarang belum datang. Hari ini agendanya pembacaan tuntutan setelah sidang sebelumnya pada Kamis (19/3/2015), JPU belum siap dengan tuntutannya," papar Supandrio.
Ia tak mau berandai-andai bagaimana jadinya jika hari ini JPU kembali tidak siap dengan tuntutan. Pasalnya, sidang untuk NK ditargetkan selesai sebelum tanggal 29 Maret 2015.
"Kalau sampai tanggal itu sidang belum selesai, tahanan bisa lepas karena hakim hanya dapat menahan tersangka di bawah umur 25 hari. Meskipun sebenarnya sidang tetap bisa berlanjut. Tapi ditargetkan selesai sebelum 29 Maret," tambahnya. (tribunjogja.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Sidang Kasus Hello Kitty Kembali Digelar
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/03/sidang-kasus-hello-kitty-kembali-digelar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sidang Kasus Hello Kitty Kembali Digelar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sidang Kasus Hello Kitty Kembali Digelar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar