TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pada Minggu pagi (22/3) kemarin berlokasi di depan Gedung Agung Yogyakarta, Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono bersama warga Kota Yogyakarta menandatangani deklarasi gerakan rehabilitasi 100 ribu pelaku penyalahgunaan narkoba nasional.
Deklarasi tersebut dilakukan sebab saat ini Indonesia sudah masuk dalam kategori Darurat Narkoba. Dalam deklarasi, masyarakat Kota Yogyakarta juga mendukung bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba yang melaporkan ke institusi wajib lapor, tidak dituntut pidana dan mendapatkan perawatan agar pulih seperti sedia kala.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba dan mendukung pemerintah mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk memiliki pola hidup sehat tanpa narkoba.
Imam mengatakan setelah pendeklarasian perlu adanya tindakan nyata yang harus diciptakan yakni sosialisasi tentang rehabilitasi bagi penyalaguna narkoba kepada korban dan keluarganya.
"Jadi gerakan ini tidak hanya sekedar ucapan. Upaya pemberantasan narkoba harus melibatkan peran serta masyarakat juga," ujarnya, Minggu (22/3/2015).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Yogyakarta yang diutarakan oleh Saptohadi selaku Ketua BNN Kota Yogyakarta, pecandu narkoba di DIY mencapai 69.700 pecandu.
"Sementara kemampuan untuk merehabilitasi hanya 300 orang per tahun. Oleh karena itu, diperlukan waktu 232 tahun untuk merehabilitasi," ujar Sapto.
Anda sedang membaca artikel tentang
Masih Ada 69 Ribu Pecandu Narkoba di DIY
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/03/masih-ada-69-ribu-pecandu-narkoba-di-diy.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Masih Ada 69 Ribu Pecandu Narkoba di DIY
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Masih Ada 69 Ribu Pecandu Narkoba di DIY
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar