Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary Wibowo
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Sidang kedua kasus penyegelan Balai Desa Glagah buntut aksi penolakan bandara, dengan terdakwa empat warga wahana tri tunggal (WTT), berlangsung hari ini di PN Wates, Selasa (24/3/2015).
Sebelum sidang dimulai warga WTT satu per satu bersalaman dan kangen-kangenan dengan empat terdakwa di tahanan PN Wates.
Adapun agenda sidang kedua ini adalah pembacaan eksepsi dari terdakwa. Pekan kemarin keempatnya bersama kuasa hukum dari LBH Yogyakarta menyatakan keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.
Tokoh WTT, Sarijo, didakwa melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan sehingga warga menyegel balai desa. Selain Sarijo, tiga warga WTT lainnya yang diajukan ke meja hijau adalah Wasiyo (42), Tri Marsudi (36), dan Wakidi (49), yang didakwa melanggar pasal 170 KUHP tentang perusakan.
Empat warga WTT ini terjerat kasus hukum setelah dilaporkan atas kasus penyegelan Balai Desa Glagah, buntut aksi penolakan bandara pada 30 September 2014 lalu. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Sidang 4 Warga WTT Dilanjutkan Hari ini
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/03/sidang-4-warga-wtt-dilanjutkan-hari-ini.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sidang 4 Warga WTT Dilanjutkan Hari ini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sidang 4 Warga WTT Dilanjutkan Hari ini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar