Laporan Reporter Tribun Jogja, Hary W Yoseph
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berkas kasus penyegelan Balai Desa Glagah yang terjadi saat unjuk rasa penolakan rencana bandara baru pada September 2014 lalu telah dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan barang bukti dan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan rencananya dilakukan hari ini, Kamis (5/3/2015).
Kasi Intel Kejari Wates, Arief Muda Darmanta, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti sesuai jadwal adalah hari ini. "Tapi belum tahu jam tepatnya," katanya, Kamis (5/3/2015) pagi.
Kasus penyegelan Balai Desa Glagah ini terjadi saat warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) melakukan unjuk rasa penolakan rencana bandara pada September 2014. Saat itu terjadi keributan yang berujung penyegelan balai desa.
Berdasarkan laporan ke Polres Kulonprogo, polisi kemudian mengusut dan menetapkan empat tersangka. Seorang di antaranya Sarijo, tokoh WTT, dikenai pasal 160 KUHP tentang penghasutan sehingga membakar semangat warga menyegel balai desa.
Lainnya, tiga warga WTT juga menjadi tersangka pasal 170 KUHP tentang perusakan. Mereka adalah Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi. (tribunjogja.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Berkas Kasus Penyegelan Balai Desa Glagah Dinyatakan P21
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/03/berkas-kasus-penyegelan-balai-desa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Berkas Kasus Penyegelan Balai Desa Glagah Dinyatakan P21
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Berkas Kasus Penyegelan Balai Desa Glagah Dinyatakan P21
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar