Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polres Magelang Kota melimpahkan ARD (34), PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak korupsi senilai Rp 601 juta, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang, Kamis (5/3/2015) sekitar pukul 09.12 WIB.
Mengenakan baju kemeja bergaris hitam, ARD mendatangi Kejari dengan pengawalan ketat unit Tipikor Reskrim Polres Magelang. Tersangka naik mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi AA 9381 ES. Dia dikawal tiga petugas Tipikor.
ARD langsung dibawa ke ruangan. Sementara beberapa barang bukti seperti, sofa hijau, LCD, CPU, printer, sepeda motor Viar AA 5405 GK, dan beberapa dokumen yang dimasukkan dalam kardus langsung dibawa oleh petugas Tipikor.
Kuasa Hukum tersangka, Janu Iswanto menjelaskan, pihaknya mendampingi tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara. Janu mengatakan jika kasus ini akan segera ditangani pihak Kejari.
Dalam kesempatan itu, Janu juga menjelaskan, kliennya telah mengakui jika uang Rp 601 juta itu memang digunakannya sendiri. "Tidak ada yang mengalir ke orang lain. Untuk modus, dia mengaku menggelapkan pajak PBB dan pajak lain," jelasnya.
Hingga kini, ARD masih menjalani pemeriksaan.
Anda sedang membaca artikel tentang
BREAKING NEWS: Polisi Limpahkan Berkas PNS "Dugem" ke Kejari
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/03/breaking-news-polisi-limpahkan-berkas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BREAKING NEWS: Polisi Limpahkan Berkas PNS "Dugem" ke Kejari
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BREAKING NEWS: Polisi Limpahkan Berkas PNS "Dugem" ke Kejari
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar