TRIBUNJOGJA.COM, KINABALU - Polis Diraja Malaysia (PDRM) bakal menyelidiki kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh 17 warga negara Indonesia pada Jumat (13/3/2015) kemarin. Dari jumlah itu diketahui 10 orang diantaranya merupakan anggota Polri dan empat orang lainnya merupakan anggota TNI. Sementara tiga orang lainnya merupakan warga sipil yang tak disebutkan identitasnya.
Wakil Kepala Kepolisian Malaysia, Datuk Seri Noor Rashid, kepada Berita Harian Malaysia, Sabtu (14/3/2015) memaparkan bahwa tindakan anggota kepolisian dan tentara Indonesia itu terbukti telah melanggar undang-undang tentang keimigrasian karena mereka memasuki wilayah Malaysia tanpa melalui prosedur resmi. Terlebih disebutkan bahwa mereka pun membawa masuk senjata api sehingga mereka disebut melanggar akta keimigrasian 1959/63 dan akta senjata api 1960.
"Walaupun tujuannya untuk menjemput tersangka kasus pembunuhan yang ditangkap PDRM pada 10 Maret kemarin, tapi cara mereka kurang tepat," katanya.
Sementara itu, berdasarkan laporan Harian Utusan Malaysia, Sabtu (14/3/2015), Rashid mengungkapkan bahwa mereka yang ditangkap itu masih ditahan di Kepolisian Daerah Tawau. Mereka juga menyita delapan pistol dan empat pucuk senjata revolver kaliber 38 mm.
Barang bukti yang ikut disita (Malaysia Review)
Dikutip dari Malaysia Review, peristiwa ini bermula ketika para WNI ini memasuki wilayah Malaysia secara ilegal saat melakukan pengejaran terhadap tersangka kasus pembunuhan yang melarikan diri dari Pulau Nunukan dan masuk ke wilayah Tawau. Tersangka ini kemudian ditangkap oleh PDRM wilayah Wallace Bay pada Kamis (10/3/2015) setelah mereka mendapatkan laporan dari aparat Indonesia mengenai tersangka.
Setelah ada laporan bahwa tersangka telah ditangkap, maka sekitar pukul satu siang pada Jumat kemarin, 10 anggota Polri yang semuanya berpakaian preman mendatangi kantor polisi Wallace Bay untuk menjemput tersangka dengan mengendarai kendaraan bermotor. Sementara lainnya, datang dengan menggunakan perahu.
"Mereka kemudian kami tahan karena masuk ke wilayah Malaysia dan tidak menginformasikan kedatangan mereka. Kami masih menahan mereka semua. Kita tahu niat mereka (untuk menjemput tersangka), tetapi prosedur dan peraturan negara sebaiknya dipatuhi," tandasnya. (TRIBUNJOGJA.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Aparat Indonesia Ditahan di Malaysia Saat Hendak Jemput Tersangka
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/03/aparat-indonesia-ditahan-di-malaysia.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Aparat Indonesia Ditahan di Malaysia Saat Hendak Jemput Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Aparat Indonesia Ditahan di Malaysia Saat Hendak Jemput Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar