TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Apa yang harus disiapkan untuk memproses jual beli tanah yang masih letter C?
Dari: +6285729217xxx
Berikut langkah-langkah yang ditempuh untuk memproses jual beli tanah yang masih letter C :
1. Data tanah yang masih letter C berada di desa letak tanah, untuk itu langkah pertama adalah memastikan dan meminta kutipan letter C atas nama calon penjual.
2. Langkah selanjutnya, calon penjual dan calon pembeli bersama-sama menghadap PPAT untuk membuat akta jual beli
3. Selanjutnya akta tersebut beserta persyaratan lain didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota letak tanah
4. Adapun persyaratannya diatur dalam Pasal 103 ayat (3) Perkaban 3 tahun 1997, antara lain :
- Surat Permohonan
- Akta PPAT
- Bukti identitas pihak yang mengalihkan hak
- Bukti identitas penerima hak
- Surat alas hak (letter C)
- Bukti pelunasan pembayaran BPHTB
- Bukti pelunasan pembayaran PPh (*)
Arie Yuriwin
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY
Anda sedang membaca artikel tentang
Proses Jual Beli Tanah Letter C
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/02/proses-jual-beli-tanah-letter-c.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Proses Jual Beli Tanah Letter C
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Proses Jual Beli Tanah Letter C
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar