TRIBUNJOGJA.COM - Apa saya syarat yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen-dokumen kendaraan yang menyangkut perubahan bentuk kendaraan? Terima kasih.
Dari: +6289671452xxx
Berikut persyaratan pengurusan perubahan bentuk kendaraan :
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas
3. Melampirkan akta pendirian dan domisili bagi Badan Hukum
4. BPKB
5. STNK
6. Surat keterangan dari ATPM atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan bentuk kendaraan bermotor
7. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan (*)
Sie BPKB Subditregident Ditlantas Polda DIY
Anda sedang membaca artikel tentang
Mengurus Dokumen Perubahan Bentuk Kendaraan
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/02/mengurus-dokumen-perubahan-bentuk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mengurus Dokumen Perubahan Bentuk Kendaraan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mengurus Dokumen Perubahan Bentuk Kendaraan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar