Mengurus Dokumen Perubahan Bentuk Kendaraan

Written By Unknown on Jumat, 20 Februari 2015 | 11.22

TRIBUNJOGJA.COM - Apa saya syarat yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen-dokumen kendaraan yang menyangkut perubahan bentuk kendaraan? Terima kasih.

Dari: +6289671452xxx

Berikut persyaratan pengurusan perubahan bentuk kendaraan :

1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas
3. Melampirkan akta pendirian dan domisili bagi Badan Hukum
4. BPKB
5. STNK
6. Surat keterangan dari ATPM atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan bentuk kendaraan bermotor
7. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan (*)

Sie BPKB Subditregident Ditlantas Polda DIY


Anda sedang membaca artikel tentang

Mengurus Dokumen Perubahan Bentuk Kendaraan

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/02/mengurus-dokumen-perubahan-bentuk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mengurus Dokumen Perubahan Bentuk Kendaraan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mengurus Dokumen Perubahan Bentuk Kendaraan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger