TRIBUNJOGJA.COM - Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
"Pengadilan Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian," ujar Sarpin sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Hakim memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum. Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon (Budi Gunawan), jawaban atas gugatan dari termohon (KPK), bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.
Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Status tersangka itu sendiri lantaran Budi diduga memiliki rekening tak wajar dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ketok Palu, Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Budi Gunawan
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/02/ketok-palu-hakim-kabulkan-sebagian.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ketok Palu, Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Budi Gunawan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ketok Palu, Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Budi Gunawan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar