TRIBUNJOGJA.COM, KUALA LUMPUR - Pengadilan Ampang, KUala Lumpur, Malaysia menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada tiga terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian pada Jumat (12/9/2014) kemarin.
Ketiga terdakwa ini masing-masing Mohd Aswenry Majon (27) warga negara Malaysia, serta Iweldo Putra (20) dan Pondri Neriko (21) yang keduanya merupakan warga negara Indonesia. Hakim Manira Mohd Nor menjatuhkan hukuman tersebut, setelah ketiganya mengakui telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap seorang remaja bernama Mohamed Shah Reza, di tangga Masjid Al-Azim, Jalan Pandan Indah, Ampang pada 3 Desember 2013 lalu. Korban merupakan remaja yang dituduh telah melakukan pencurian kotak amal masjid. Sementara ketiga pelaku merupakan anggota pengamanan lingkungan.
Atas vonis tersebut, ibu korban Rosmawati Yaacob (50) menyatakan ketidakpuasannya. Ia menilai bahwa apa yang dilakukan ketiganya tidak dapat dibenarkan meskipun anaknya yang menjadi korban itu telah melakukan kesalahan pencurian.
"Kematian anak saya sangat tidak setimpal dengan kesalahannya mencuri kotak amal masjid. Dia sepatutnya diberi kesempatan hidup dan diberi kesempatan untuk berubah, dan bukannya dihukum seperti itu," tandasnya sebagaimana dilansir utusan.com.my.
Ia sendiri hingga kini masih trauma dengan kejadian tersebut. Dirinya meyakini bahwa penganiayaan itu seharusnya tidak dilakukan hanya karena kesalahan yang menurutnya dianggap kecil. Demikian pula dengan ayah korban. Ia juga masih trauma dan berpendapat bahwa anaknya itu seharusnya tak diperlakukan demikian hingga tewas. Terlebih, tambahnya, anaknya itu masih belia dan harus diberikan kesempatan untuk berubah.
Adapun peristiwa ini terjadi ketika ketiga pelaku memergoki korban tengah mencuri kotak amal masjid Al-Azim pada 3 Desember 2013 lalu. korban saat itu langsung lari ketika tepergok oleh ketiga pelaku yang merupakan anggota petugas keamanan. Setelah tertangkap, korban dipukuli menggunakan kayu. Tidak hanya mereka, menurut fakta persidangan, ada orang lain yang juga ikut mengeroyok tapi mereka tak mengenali identitasnya. Akibat pengeroyokan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ampang akibat luka pada bagian kepala.
Penasihat hukum para terdakwa menilai bahwa apa yang dilakukan ketiganya hanya merupakan bagian dari menjalankan tugas. Terlebih, pada saat kejadian merupakan kali keenam kotak amal itu hilang dicuri oleh orang yang sama.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada para pelaku. Sementara penuntut umum menyatakan bahwa hukuman itu terlalu ringan dan tidak setimpal dengan apa yang sudah dilakukan oleh para terdakwa. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
2 WNI di Malaysia Pukul Pencuri Kotak Amal Masjid Hingga Tewas
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/09/2-wni-di-malaysia-pukul-pencuri-kotak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
2 WNI di Malaysia Pukul Pencuri Kotak Amal Masjid Hingga Tewas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
2 WNI di Malaysia Pukul Pencuri Kotak Amal Masjid Hingga Tewas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar