60 Agen TKI di DIY Ditutup Selama Setahun Terakhir

Written By Unknown on Kamis, 19 Juni 2014 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Sebanyak 60 agen penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kini disebut Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) ditutup selama setahun terakhir. Satu diantara penyebabnya adalah temuan kasus-kasus hukum dan potensi perdagangan orang yang menimpa para TKI.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatatkan, ada 79 PPTKIS yang beroperasi pada tahun 2013. Setelah dievaluasi kembali, saat ini hanya tersisa 19 PPTKIS yang masih aktif.

Kasi Pembinaan Kelembagaan Penempatan dan Pasar Kerja Disnakertrans DIY Dwi Santoso mengatakan, penutupan PPTKIS itu disebabkan oleh banyak faktor. Beberapa diantaranya karena tidak melengkapi perizinannya, adanya kasus pengiriman TKI ilegal dan lain sebagainya.

Untuk mengantisipasi adanya kasus TKI ilegal dan perdagangan orang, Disnakertrans menerapkan syarat perizinan yang lebih ketat bagi PPTKIS baru tersebut. Ada 17 item yang harus dipenuhi untuk mendapat izin pendirian PPTKIS antara lain harus ada Surat Izin Pengerahan (SIP) yang diterbitkan Kemennakertrans RI serta Surat Pengantar Rekrut (SPR) yang diterbitkan Disnakertrans setempat. Kendati demikian, tahun 2014 ini, sudah ada empat PPTKIS baru yang telah melengkapi izinnya. Jadi total, ada 23 PPTKIS yang beroperasi mengirimkan TKI formal ke berbagai negara.

Di samping itu, Disnakertrans DIY hanya memperbolehkan pengiriman TKI formal, yang bekerja di perusahaan-perusahaan atau pabrik di luar negeri. "Kalau pengiriman TKI informal, misalnya pembantu rumah tangga, sopir sudah distop sejak 2003 sebab tidak ada ikatan kerja. Kami sudah mengawasinya," papar Dwi kepada Tribun Jogja, Rabu (18/6).

Dalam setahun terakhir, DIY telah mengirimkan 946 tenaga kerja perempuan dan 300 tenaga kerja pria ke luar negeri. Mereka kebanyakan dikirim ke Timur Tengah, Asia Timur, Malaysia, Singapura serta negara barat semisal Jerman, Prancis dan USA. "Paling dominan ke Malaysia," ungkapnya.

Sementara itu, Pansus DPRD DIY masih menggodok Raperda Perlindungan Korban Perdagangan Orang. Targetnya, proses pembahasan Raperda bisa diselesaikan pada 20 Juni 2014 sebelum masa pergantian periode dewan. Dalam Raperda tersebut, memuat langkah-langkah pencegahan perdagangan orang, penanganan dan pemberdayaan korban termasuk mekanisme perizinan calon tenaga kerja ke luar daerah atau luar negeri.

"Targetnya 20 Juni sudah selesai pembahasannya kemudian segera ditetapkan menjadi Perda agar bisa diimplementasikan di kabupaten/kota," ujar Ketua Pansus DPRD DIY tentang Perlindungan Korban Perdagangan Orang, Erwin Nizar. (esa)


Anda sedang membaca artikel tentang

60 Agen TKI di DIY Ditutup Selama Setahun Terakhir

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/06/60-agen-tki-di-diy-ditutup-selama.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

60 Agen TKI di DIY Ditutup Selama Setahun Terakhir

namun jangan lupa untuk meletakkan link

60 Agen TKI di DIY Ditutup Selama Setahun Terakhir

sebagai sumbernya

1 komentar:

PAK SUKIMAN mengatakan...

Assalamualaikum wr wb.

Salam ukhuwah islamiah buat semua saudaraku baik yang menjadi TKI/ TKW maupun yang ada di dalam negri.
BISMILLAHIRROHMANIRRAHIM
Mohon maaf jika kehadiran saya di blog ini
mengganggu kenyamanan pengguna blog,,
Kehadiran saya di sini hanya ingin menyampaikan kepada saudara teman" yang sedang dalam kesulitan atau
Terlilit hutang
ekonomi menurun -atau asmara - membutuhkan bantuan dana besar,
Jangan sungkan menghubungi MBAH KASSENG CALL/SMS : 0853-4288-2547
Anda Akan Berhasil Sukses Jika Anda Mau Mengambil Keputusan Untuk Mengikuti Ritual Gaib MBAH KASSENG ...
**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.NOMOR TOGEL
2.PESUGIHAN
3.UANG GAIB

…=>MBAH KASSENG<=…
CALL/SMS : 0853-4288-2547

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger