Laporan reporter Tribun Jogja, Niti Bayu Indrakrista
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak belum mengantisipasi kekerasan psikologis yang mungkin menimpa anak. Padahal, kekerasan jenis itu sulit terdeteksi namun memiliki dampak jangka panjang yang signifikan.
Menurut Ketua Harian Forum PAUD Kota Yogyakarta, Asmar, dibandingkan kekerasan fisik, kekerasan psikologis sulit untuk dideteksi. "Kalau kekerasan fisik ada buktinya, bisa divisum dan sebagainya. Sementara kekerasan psikologis sulit," kata Asmar saat ditemui di sela acara Parenting Class Forum PAUD Kota Yogyakarta di Gedung APMD, Timoho, Yogyakarta, Kamis (15/5/2014) pagi.
Padahal, dampak kekerasan psikologis, menurut dia, juga besar dan siginifikan bagi perkembangan anak ke depan.
"Misalnya orangtua senang mengumpat, dalam jangka panjang merusak konsep diri anak," tambahnya.
Menurut dia, jika tidak dihentikan, maka siklus kekerasan itu akan berlanjut karena anak yang masa kecilnya mengalami kekerasan psikologis, akan mendidik anak menggunakan cara yang sama. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
UU Perlindungan Anak Belum Lindungi Psikologi Anak
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/05/uu-perlindungan-anak-belum-lindungi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
UU Perlindungan Anak Belum Lindungi Psikologi Anak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
UU Perlindungan Anak Belum Lindungi Psikologi Anak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar