Pemkab Sleman Cermati Minimarket yang Jual Makanan Cepat Saji

Written By Unknown on Selasa, 21 Januari 2014 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Menanggapi fenomena keberadaan toko modern yang menyajikan menu makanan cepat saji, Disperindagkop Kabupaten Sleman mengaku belum bisa mengambil tindakan. Hal ini diungkapkan Kabid Perdagangan Slamet Riyadi. Ia menyampaikan, masih memerlukan pencermatan ulang.

"Kami memerlukan pencermatan terhadap status toko modern tersebut. Apakah tergolong minimarket atau restoran," ucap Slamet.

Sementara itu Staf Disperindagkop yang membidangi pendataan pusat perbelanjaan Makmuri Amin, mengatakan saat ini Indomaret Poin seperti yang terletak di jl Colombo, masih termasuk dalam 150 minimarket yang tersebar di Sleman.

"Izinnya belum berubah sejak bertransformasi dari Indomaret konvensional menjadi Indomaret Point seperti saat ini," terangnya saat ditemui Tribun Senin (20/1/2014).

Sementara untuk mendirikan sebuah restoran cepat saji, diperlukan ijin dari Dinas Pariwisata setempat. Tim dari Disperindagkop yang terbang ke Jakarta pun tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari Kementrian Perdagangan.

Sampai saat ini, Disperindagkop masih menggunakan perda lama, yakni Perda no 18/2012 tentang perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sleman, Joko Supriyanto hingga sekarang belum mendapat surat tembusan dari Disperindagkop untuk menertibkan toko modern tersebut. Dirinya mengungkapkan, tupoksi Sat Pol PP adalah penindakan, jika instansi berwenang telah menerbitkan surat peringatan.

"Kami belum mendapatkan surat tembusan mengenai penertiban dari Disperindagkop. Kami akan menindak bila sudah ada surat terlampir. Kewenangan menetapkan sebuah tempat usaha menyalahi aturan atau tidak, berada di Disperindagkop," terangnya.

Meskipun begitu, Pol PP bukannya tidak pernah menindak sebuah toko modern. Ia menyebut pernah menindak beberapa toko modern, karena menyalahi ijin gangguan (HO), ataupun menjual miras.

"Kami pernah menertibkan beberapa toko modernn namun hal tersebut lebih dikarenakan pelanggaran ijin gangguan ataupun menjual miras. Kalau toko modern yang menjual sajian cepat saji. Kami belum pernah menertibkan," ungkapnya. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemkab Sleman Cermati Minimarket yang Jual Makanan Cepat Saji

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/01/pemkab-sleman-cermati-minimarket-yang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemkab Sleman Cermati Minimarket yang Jual Makanan Cepat Saji

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemkab Sleman Cermati Minimarket yang Jual Makanan Cepat Saji

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger