TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi bagi tersangka mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2013). Djoko Susilo menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Selasa (7/1/2014) hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa Anas Urbaningrum sebagai tersangka terkait kasus Hambalang.
Ketua DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi, menegaskan Anas tidak boleh mangkir lagi dari pemanggilan KPK untuk kedua kalinya . Risiko apa pun yang akan terjadi, lanjut Didi, harus dihadapi oleh Anas dengan kooperatif.
"Politisi sekelas Anas seharusnya menghormati hukum dengan memenuhi panggilan KPK, apapun itu alasannya. Pasalnya, jika Anas kembali mangkir, citra dirinya di masyarakat akan semakin rusak," kata Didi dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa (7/1/2014).
Sebelumnya, KPK telah me manggil Anas sebagai tersangka untuk pertama kalinya 31 Juli 2013 lalu. Namun pemanggilan pertama itu tidak dipenuhi pihak Anas karena keberatan dengan surat panggilannya.
Meskipun kini Anas kerap berbalik menyerang Partai Demokrat yang telah membesarkan namanya di panggung politik, Didi tetap memastikan bahwa tidak akan ada intervensi partai dalam proses hukum kasus ini.
"Tenang saja, sejak awal kami sudah berkomitmen untuk menyerahkan semua proses hukum ini kepada KPK. Bersama rakyat, Partai Demokrat tetap percaya pada kredibilitas KPK. Kalau sudah begitu, untuk apa lagi intervensi segala," katanya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Hari Ini KPK Periksa Anas Sebagai Tersangka
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/01/hari-ini-kpk-periksa-anas-sebagai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hari Ini KPK Periksa Anas Sebagai Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hari Ini KPK Periksa Anas Sebagai Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar