Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Dinas Perizinan Kabupaten Bantul mensinyalir banyak bangunan perumahan yang tidak sesuai dengan perizinan. Ketidaksesuaian tersebut terdapat pada jumlah bangunan dalam perijinan saat pengajuan dengan fakta di lapangan.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dinas Perijinan Kabupaten Bantul, Mujahidin Amrudin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahwa jika jumlah bangunan kurang dari empat unit maka dikategorikan pengelolaan perorangan.
Sedangkan lima unit ke atas maka pengelolaannya atau pembangunannya harus dilakukan oleh pengembang atau PT (Perseroan terbatas).
"Kita memang telah melakukan identifikasi dan ternyata banyak yang tidak sesuai perijinan. Seperti pengelolaan oleh perorangan ternyata yang seharusnya maksimal empat bangunan, banyak yang membangun hingga lima sampai enam unit," katanya, Kamis (9/1/2014).
Ia mengatakan, bangunan yang tidak sesuai perizinan tersebut banyak ditemukan di berbagai tempat terutama di wilayah pinggiran kota, salah satunya di Kecamatan Banguntapan. Jumlahnya pun, kata Mujahidin, mencapai puluhan tempat.
Padahal, lanjut Mujahidin, saat Dinas Perijinan mengeluarkan IMB tentunya harus disertai siteplane dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Jika jumlah bangunan di perumahan yang ada ternyata tidak sesuai siteplane, maka hal itu merupakan pelanggaran.
"Terkait pengawasan dan sanksi itu ada di DPU dan Satpol PP. Biasanya, sanksinya adalah harus merubah IMB, dan efeknya ya pasti nilai pembayaran pajaknya harus bertambah," katanya.
Selain persoalan jumlah bangunan, di Banguntapan yang merupakan jalur gempa ternyata justeru paling diminati untuk mendirikan bangunan perumahan.
Menurutnya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak saat ada pengajuan IMB. Sebab sebelum pemohon sampai ke Dinas Perijinan, harus terlebih dahulu memiliki berbagai persyaratan yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
Adapun sesuai Perda Bantul nomor 5 tahun 2013 pasal 25 tentang pelaksanaan pembangunan, terdapat berbagai syarat yang harus dilengkapi yaitu izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati, aspek tata ruang dan siteplane dari DPU, izin lokasi dari BPN Bantul, pengelolaan lingkungan hidup dari Badan Lingkungan Hidup), dan IMB.
"Kalau lima syarat itu tidak dilengkapi, kami juga tidak bisa mengeluarkan IMB. Misalnya meskipun hanya mengantongi izin prinsip tetap itu tidak bisa," ungkap Mujahidin.
Anggota Komisi C DPRD Bantul, Aslam Ridlo mengatakan, memang tiga wilayah yaitu Kecamatan Banguntapan, Sewon dan Kasihan merupakan daerah penyangga perkotaan, sehingga banyak diminati oleh para investor, baik perorangan maupun PT.
Untuk mengantisipasi pembangunan yang tidak terkendali pada daerah tertentu, maka dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang diperkirakan akan selesai pada bulan Maret 2014 mendatang. Dan selanjutnya diperkirakan pada tahun 2015 sudah menjadi Perda.
Dalam perencanaan tersebut, terdapat sejumlah titik yang menjadi penyangga pengembangan perumahan, antaralain Pleret, Pandak, Srandakan, Sedayu dan Imogiri.
"Harapannya setelah ada Perda itu bisa terkendali dan lebih mudah dalam melakukan pengembangan daerah. Hal itu juga sesuai dengan wacana gubernur untuk menjadikan daerah selatan sebagai gerbang DIY," katanya.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Banyak Bangunan di Bantul Tak Sesuai Perizinan
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/01/banyak-bangunan-di-bantul-tak-sesuai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Banyak Bangunan di Bantul Tak Sesuai Perizinan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Banyak Bangunan di Bantul Tak Sesuai Perizinan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar