Laporan Reporter Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY segera melakukan penghitungan kerugian negara, atas kasus korupsi dana hibah Persiba. Perhitungan tersebut menurut anggota tim penyidik Mei Abeto Harahap, akan dilakukan pekan depan.
Jaksa penyidik sambungnya, memang sudah mempunyai perhitungan kasar mengenai kerugian negara tetapi perlu dihitung lagi berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan. Setelah jaksa mempunyai perhitungan tersebut, baru meminta perhitungan kerugian negara ke lembaga audit negara yang ditunjuk.
"Perhitungan kerugiannya yang pasti signifikan. Kerugiannya lebih dari Rp 741 juta seperti yang disampaikan oleh Inspektorat Kabupaten Bantul," kata Abeto saat ditemui wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (9/1).
Ia tidak mau, merinci berapa kerugian negara yang didapat oleh tim penyidik Kejati DIY dalam kasus korupsi dana hibah Persiba. Pria berkacamata tersebut juga tidak mau menjawab, apakah nilai kerugian diderita oleh negara sejumlah dana hibah yang diberikan kepada klub sepak bola tersebut melalui KONI Bantul.
Dana hibah yang diberikan kepada Persiba senilai Rp 12,5 miliar, menjadi persoalan setelah ditemukan adanya penyelewengan. Kejati DIY telah menetapkan Ketua Umum Persiba yang juga merupakan mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga (Pora) Bantul Edy Bowo Nurcahyo.
"Penyidikan kasus ini tidak berhenti, pekan lalu masih memeriksa saksi yaitu wakil Bupati Bantul Soemarno PRS," tegasnya.
Adapun Koordinator Gerakan Rakyat Bantul Berantas Korupsi (Gebrak) Zuhad Aji menyatakan, jika mengacu pada penjelasan Pasal 32 Undang Undang Nomor 31/1999 Jo 20/2001 apa yang dilakukan oleh kejaksaan adalah sesuatu yang mungkin. Jika melihat sedemikian panjangnya waktu yang telah dihabiskan oleh tim penyidik Kejati DIY, untuk menyelesaikan kasus ini sepertinya audit internal justru memperlama penuntasan kasus.
"Sebenarnya memungkinkan untuk penilaian kerugian negara, langsung dilakukan oleh satu institusi yang berkompeten pada bidang tersebut," jelasnya.
Menurutnya penghitungan kerugian negara, tidak perlu dilakukan oleh dua instutusi sehingga tak terkesan mengulur waktu. Pihaknya berharap, penyidikan kasus korupsi dana hibah Persiba segera diselesaikan dan dilimpahkan ke penuntutan kemudian ke pengadilan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Audit Kerugian Korupsi Hibah Persiba Dilakukan Pekan Depan
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/01/audit-kerugian-korupsi-hibah-persiba.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Audit Kerugian Korupsi Hibah Persiba Dilakukan Pekan Depan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Audit Kerugian Korupsi Hibah Persiba Dilakukan Pekan Depan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar