Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Para pemilik kios piala dan souvenir yang berada di Jalan Mas Suharto, mendatangi gedung DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (10/12).
Sebelumnnya pada Senin kemarin (9/12/2013) para pemilik kios tersebut juga mengadu ke Komisi A terkait adanya intimidasi dan juga adanya penutupan lahan usaha mereka dengan seng oleh pihak pemilik. Diduga penutupan kios-kios tersebut terkait dengan sengeketa tanah yang dilokasi tersebut.
Pada pertemuan kedua tersebut warga pemilik kios bertemu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta dan Komisi A DPRD untuk membahas tanah yang disengketakan tersebut.
Sengketa tanah tersebut sudah berlangsung sejak lama. Tanah yang disengketakan tersebut adalah tanah milik Thomas Ken Darmastono SHM 425/Suryatmajan dengan surat ukur 4013/1989 yang memiliki luas 1860 meter persegi dengan 316 meter persegi yang sudah dibebaskan oleh pemda DIY.
Dimana tanah tersebut kemudian dihibahkan ke Pemkot Yogyakarta untuk pelebaran jalan, namun Pemkot Yogyakarta tidak mengetahui titik tanah yang dihibahkan tersebut karena tidak memilikisertifikat.
Menurut Zenni selaku Kepala Bagian Tata Pemerintah Pemerintah Kota, menyebutkan bahwa sejak awal Pemkot tidak memegang sertifikat sebagai bukti kepemilikan.
"Kami dari awal sudah mengirimkan surat ke BPN, untuk mengetahui tanah yang sudah dibebaskan milik pemkot tersebut. Karena Pemkot sendiri tidak memiliki bukti sertifikatnya," ujar Zenni.
Atas dasar tersebut Pemkot tidak berani untuk membongkar pagar seng yang ada di Jalan Mas Suharto karena tidak ada dasar hukum kuat seperti sertifikat kepemilikan.
Dalam pertemuan tersebut menelurkan kesepakatan antara semua pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut untuk memanggil ahli waris atau pemilik tanah tersebut. Pemanggilan ahli waris tersebut rencanannya akan dilakukan pada kamis (14/12/2013) mendatang.
Kesepakatan tersebut merupakan usulan dari anggota Komisi A Bambang Anjar Jalumurti, Bambang mengusulkan agar untuk tidak membongkar secara paksa seng yang digunakan untuk menutupi kios para pedagang.
Walapun pedagang mendesak untuk seng-seng yang menutupi tempat usahanya tersebut segera dibongkar. Bambang mengawatirkan nantinya akan muncul masalah hukum baru apabila seng-seng tersebut dibongkar secara paksa.
"Saya berharap solusi yang terbaik untuk warga jangan sampai solusi itu memunculkan persoalan baru. Kamis besok kita panggil ahli waris dan pengacaranya sehingga nantinya ada kesepakatan dengan pemkot," ujar Bambang Anjar Jalumurti.
Sementara itu menurut Zenni pihak Pemkot setuju jika nantinya akan dipertemukan dengan ahli waris dari pemilik tanah Thomas Ken Darmastono. Hal tersebut juga untuk memastikan tanah yang sudah dibebaskan dan menjadi milik Pemkot.
Sementara itu Kasubsi Pengukuran BPN Kota Yogyakarta Hadi Kriswinarni pertemuan antara kedua belah pihak akan mempermudah proses pengukuran ulang dan merevisi sertifikat yang baru, sehingga tanah yang sudah dibebaskan akan jelas letaknya dan dasar hukumnya.
"Revisi sertifikat akan lebih mudah dengan adanya pemilik tanah atau ahli waris dan juga dengan pihak pemkot." ujar Hadi Kriswinarni.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pedagang di Jalan Mas Suharto Datangi DPRD Yogya
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/12/pedagang-di-jalan-mas-suharto-datangi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pedagang di Jalan Mas Suharto Datangi DPRD Yogya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pedagang di Jalan Mas Suharto Datangi DPRD Yogya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar