Laporan Reporter Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus korupsi pada era saat ini, tidak hanya menjadi monopoli politikus atau birokrasi saja. Korupsi sudah menembus ke berbagai kalangan masyarakat, dari pengusaha sampai ke pemuka agama.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta Ahmad Kamaludiningrat menyatakan, pemuka agama antara lain kyai, ustaz, pemimpin pesantren dan lain-lain diminta untuk mengenali segala bentuk korupsi dan pencucian uang.
Berbagai bentuk korupsi dan cara koruptor menyembunyikan hasil kejahatannya, diantaranya disamarkan menjadi bantuan untuk tempat ibadah, infak, sedekah, zakat ataupun wakaf.
Menurutnya MUI sudah menyampaikan dasar hukum bagi pelaku korupsi, pemberi dan penerima suap, yaitu masuk neraka tetapi perlu juga diberi pengetahuan lebih mengenai korupsi. Utamanya jika uang yang diberikan diragukan kehalalannya.
"Kami sudah mengeluarkan fatwa soal korupsi pada 2001 tapi kepada pemuka agama, pimpinan pesantren juga harus mengerti benar mengenai seluk beluk korupsi," kata Ahmad kepada wartawan di Yogya, Selasa (10/12/2013).
Ia menambahkan, memang tidak etis jika saat menerima sumbangan sebagai penerima menanyakan asal usul uang. Sebagai antisipasi masuk ke dalam lingkaran pencucian uang hasil korupsi, pemuka agama harus tahu dan mengenali modus-modusnya.
Indikasi adanya korupsi, diantaranya sebuah lembaga keagamaan menerima sumbangan tetapi jumlahnya tidak utuh. "Biasanya sumbangan dipotong hingga 30 persen atau lebih. Penerima biasanya menandatangani sesuai kuitansi tetapi yang diterima kurang dari jumlah tersebut," papar Ahmad yang menambahkan jika hal tersebut dilakukan, jelas salah dan tidak benar.
Diakuinya sampai saat ini, belum ada data yang menunjukkan sebuah lembaga keagamaan dijadikan tempat pencucian uang. Potensi tersebut, menurutnya sangat besar seperti pada jaman Soeharto masih memimpin dengan membentuk puluhan yayasan yang dikucuri dana.
Ahmad melihat, perlu adanya sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat terutama kyai, ustad dan lembaga-lembaga keagamaan lainnya agar semakin sadar akan bahaya korupsi. "Jika ada pihak (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian)yang ingin menggandeng kami menyosialisasikan bahaya korupsi, siap melaksanakannya," bebernya.
Adapun Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji mengaku, selama ini belum pernah menggandeng pihak pesantren dalam sosialisasi anti korupsi. Tetapi secara umum sosialisasi bahaya korupsi sudah dilakukan, terus menerus.
Diantaranya sosialisasi bahaya korupsi, kepada kepala sekolah di seluruh DIY di Gedung Kejaksaan Tinggi setempat beberapa waktu lalu dan masyarakat umum.
"Kami terus melakukan sosialisasi. Jika ada yang ingin kerja sama dengan kami, siap mendatangi. Kenali hukum, jauhkan hukumannya," jelas mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendal Jateng. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kyai dan Ustaz Juga Harus Kenali Korupsi
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/12/kyai-dan-ustaz-juga-harus-kenali-korupsi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kyai dan Ustaz Juga Harus Kenali Korupsi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kyai dan Ustaz Juga Harus Kenali Korupsi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar