Honor Sri Sultan HB X Ditetapkan Sebesar Rp 3,8 Juta Per Bulan

Written By Unknown on Sabtu, 28 Desember 2013 | 11.22

*) Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah menandatangani SK Gubernur yang merinci tentang kenaikan honor abdi dalem di Keraton Kasultanan Yogyakarta dan Pura Pakualaman

*) Honor abdi dalem yang terendah Rp 125 ribu perbulan

*) Alokasi untuk kenaiakan honor sebesar Rp 2,3 miliar akan diserahkan gelondongan kepada Keraton dan Pura, untuk selanjutnya dibagikan kepada para abdi dalem melalui Keraton.

*) Sultan Dapat Jatah Honor Rp 3,8 Juta Perbulan

*) Sultan Masih Menunggu Persetujuan KPK untuk menerima honor itu

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Meski sempat berbeda pendapat dengan Kepala Dinas Kebudayaan DIY GBPH Yudhaningrat, namun Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akhirnya menyetujui kenaikan honor abdi dalem melalui Dana Keistimewaan (Danais) 2013.

"Sudah saya teken (tandatangani) kemarin (SK Gubernur DIY No 340/KEP/2013 tentang Penetapan Pengelola Lembaga Pelestari Warisan Budaya Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman Tahun 2013)," ucap HB X dijumpai usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD DIY, Jumat (27/12/2013).

Dalam SK Gubernur itu ditetapkan besaran honor abdi dalem sedikitnya Rp 125 ribu perbulan, itu untuk jabatan abdi dalem jajar caos. Sedangkan besaran honor tertinggi diberikan kepada Raja Kasultanan Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X sebesar Rp 3,8 juta perbulan.

Meski demikian, Raja yang juga menjabat sebagai Gubernur DIY itu belum bias memastikan apakah akan menerima honor itu atau tidak. Beberapa waktu lalu, Sultan sudah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkonsultasi apakah ia boleh menerima honor tersebut tanpa dianggap sebagai gratifikasi. "Tapi belum ada jawaba, saya masih menunggu," tutur Ngarso Dalem.

Selain Sultan, Adipati Paku Alam 9 yang juga menjabat sebagai Wakil Gubenur DIY juga mendapatkan honor sebesar Rp 3,4 juta perbulan. Besaran honor yang diterima PA 9 itu setara dengan honor bagi putra mahkota di Keraton Kasultanan Yogyakarta. Namun, karena hingga saat ini, Keraton belum menetapkan putra mahkota, sehingga honor Rp 3,4 juta perbulan itu diberikan kepada istri Raja, GKR Hemas. Putri-putri Keraton yang selam aini juga aktif dalam kelembagaan keraton, misalnya GKR Pembayun juga mendapatkan honor Rp 3 juta perbulan.

Sedianya, mekanisme distribusi honor abdi dalem itu akan dilakukan oleh pihak Keraton Kasultanan Yogyakarta dan Pura Pakualaman sesuai dengan permintaan Sultan kemarin. Pemda DIY melalui Dinas kebudayaan DIY akan menyerahkan anggaran senilai total Rp 2,3 miliar kepada Keraton dan Pura secara gelondongan. Lantas, masing-masing tepas (departemen) yang ada di dalam Keraton dan Pura yang akan menyerahkannya ke masing-masing abdi dalem secara langsung.

"Sebenarnya memang lebih mudah pakai rekening karena lokasi abdi dalem itu tersebar di berbagai daerah hingga luar DIY. Tapi kami juga butuh persiapan karena waktunya mepet. Tanggal 31 Desember anggaran harus sudah terserap. Jadi kami serahkan langsung agar didistribusikan Keraton dan Pura sesuai daftarnya," ucap Kepala Dinas Kebudayaan DIY GBPH Yudhaningrat usai menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan Keraton Kasultanan Yogyakarta dan Pura Pakualaman, Jumat (27/12) sore.

Penghageng Tepas Danartopuro (Bagian Kas Keraton) GBPH Cakraningrat mengatakan, ada beberapa kendala lain yang harus dihadapi keratin dalam proses distribusi honor ini. Waktu yang begitu mepet juga akan menyulitkan para abdi dalem yang berada di luar daerah untuk mendapatkan honornya. Sebab, pencairan honor yang pertama kali ini harus diambil langsung yang bersangkutan dan tidak bias diwakilkan.

"Ada abdi dalem yang di Cilacap, Mojokerto, Kediri, Purwokerto. Mereka harus datang ke keraton dan tandatangan langsung. Bagi abdi dalem yang sudah sepuh, tidak bisa tandatangan, ya pakai cap jempol," tutur pria yang masih kerabat keraton Kasultanan Yogyakarta itu.

Untuk mengatasi hal itu, Dinas Kebudayaan DIY bekerjasama dengan Keraton dan Pura Pakualaman akan mengupayakan peningkatan wawasan para abdi dalem agar bias mengakses fasilitas perbankan. Dengan demikian, nantinya para abdi dalem ini bias memiliki rekening pribadi untuk menerima pencairan honornya perbulan, tanpa harus jauh-jauh dating ke Keraton dan Pura sebulan sekali. (esa)


Anda sedang membaca artikel tentang

Honor Sri Sultan HB X Ditetapkan Sebesar Rp 3,8 Juta Per Bulan

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/12/honor-sri-sultan-hb-x-ditetapkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Honor Sri Sultan HB X Ditetapkan Sebesar Rp 3,8 Juta Per Bulan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Honor Sri Sultan HB X Ditetapkan Sebesar Rp 3,8 Juta Per Bulan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger