Laporan Reporter Tribun Jogja, Obed Doni Ardiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Berbagai cara untuk menjual minuman keras jenis ciu dilakukan para pelaku. Salah satunya dengan menimbun jerigen ciu di dalam tanah dan proses pengambilannya dengan cara disedot menggunakan alat. Pratik yang mencontoh penampungan bahan bakar di SPBU ini dipergoki oleh Kanit Patroli Shabara, Ipda Sriyanto, saat menggrebeg lokasi penjualan ciu milik Mail (33), warga Dusun Kaligawe, Desa Lemah Ireng, Kecamatan Pedan.
Modus yang cukup kreatif itu diketahui Sriyanto setelah tidak sengaja menendang pipa paralon setinggi sekitar 10 sentimeter (cm) yang berdiri di atas tanah. Pada ujung pipa tersebut terdapat tutup botol air mineral. Merasa penasaran, dia mencopot tutup itu dan mencium baunya, yang ternyata bau miras jenis ciu.
"Lalu saya memerintahkan anggotanya mereka agar mencangkul dan mengeluarkan benda yang ada di dalam tanah tersebut. Benda yang ada di dalam tanah tersebut ternyata sebuah jerigen yang bisa menampung 33 liter ciu. Berdasarkan pengakuan dari pelaku, jerigen itu sengaja dipendam untuk mengelabuhi polisi saat melakukan razia," jelas Sriyanto, di Klaten, Selasa (19/11/2013).
Setelah dikeluarkan dari dalam tanah sedalam kurang lebih satu meter, jerigen tersebut terdapat selang dan kabel listrik. Selang tersebut berfungsi sebagai saluran mengeluarkan dan terhubung dengan pompa air kecil yang biasa digunakan untuk akuarium di dalamnya. Sedangkan kabel listrik untuk menyalurkan tenaga penggerak pompa yang dipasang di dalam jerigen yang telah dimodifikasi itu.
"Saat ada pembeli datang, pelaku tinggal memencet tombol saklar dan ciu keluar dari selang. Sedangkan pipa paralon yang memiliki tutup itu berfungsi sebagai saluran untuk memasukan ciu yang dibelinya. Kalau mencium dari baunya, ciu itu belum lama tersimpan disitu. Diperkirakan sekitar dua atau tiga," paparnya.
Jerigen dengan konsep SPBU tersebut tertanam di dalam kandang kambing, dan selang untuk mengeluarkan ciu menjulur keluar kandang, tepatnya di area sela-selang kandang kambing dan sapi. Namun, saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan pelaku.
"Berdasarkan informasi dari keluarganya, pelaku tidak lagi tinggal di rumah orangtuanya sejak beberapa pekan terakhir. Pelaku selama ini menjadi target operasi selama bertahun-tahun. Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mendalami modus tesebut," imbuh Kasat Shabara Polres Klaten, AKP Mardjuki.
Sementara berdasarkan hasil operasi selama sebulan terakhir, Bagian Ops dan Sat Shabara Polres Klaten berhasil menyita 264 liter ciu. Ratusan liter yang dikemas dalam delapan jeriken itu disita dari Siswanto (37), warga Bareng Lor, Klaten Utara, yang disembunyikan di bawah lantai rumah.
"Selain itu, kami juga menyita 85 botol miras berbagai merek dari warga Somokaton, Karangnongko, Herubertus Agung prasetyo (33). Para tersangka dikenai Tipiring dengan tujuh hari penjara dan denda Rp1,5 juta hingga 2 juta. Minuman bermerek itu kami sita karena dijual di lokasi dekat dengan tempat yang dilarang, seperti sekolah dan tempat ibadah," ucap Kabag Ops Polres Klaten, AKP Kurniawan Ismail. (oda)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mirip Sistem SPBU, Ini Cara "Kreatif" Penjual Ciu di Klaten
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/11/mirip-sistem-spbu-ini-cara-penjual-ciu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mirip Sistem SPBU, Ini Cara "Kreatif" Penjual Ciu di Klaten
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mirip Sistem SPBU, Ini Cara "Kreatif" Penjual Ciu di Klaten
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar