Kru Bus Kota Minta Perusakan Kantor Trans Jogja tak Dipidanakan

Written By Unknown on Jumat, 29 November 2013 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni

YOGYA, TRIBUN – Pascainsiden perusakan kantor Trans Jogja pada Senin (11/11/2013) silam, sejumlah perwakilan kru bus kota kembali mendatangi DPRD DIY, Kamis (28/11/2013). Mereka meminta bantuan kepada jajaran DPRD DIY untuk mediasi dengan direksi PT Jogja Tugu Trans selaku pengelola Trans Jogja agar insiden perusakan itu tidak diseret ke ranah hukum.

"Kami hanya mencoba membela teman-teman, jangan sampai insiden itu dibawa ke ranah hukum," ucap perwakilan kru bus kota Yogyakarta, Beni Wijaya saat mediasi di Gedung DPRD DIY beserta jajaran direksi PT JTT, perwakilan koperasi-koperasi angkutan kota, Dinas Perhubungan DIY dan Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana.

Dalam forum tersebut, Beni yang hadir mengenakan kaos dan jaket tersebut juga menyampaikan permintaan maafnya kepada direksi PT JTT atas insiden tersebut.
Menurutnya, insiden yang terjadi saat itu bukanlah tindakan perusakan yang terencana.

Massa menyerbu kantor Trans Jogja karena terbawa emosi setelah mendengar pemberitaan di berbagai media yang menyebutkan bahwa bus kota akan dikandangkan dan diganti Trans Jogja.

Ditambah lagi adanya statemen politikus PKS Arif Rahman Hakim bahwa bus kota akan dibawa ke Sekarsuli (tempat rongsokan). Hal itu semakin memicu kesalahpahaman dan kesimpangsiuran informasi di lingkup kru bus kota juga.

"Karenanya kami mohon agar organisasi angkutan juga menyampaikan sosialisasi hingga arus bawah agar tidak terjadi kesalahpahaman," ucap Beni yang selama ini aktif sebagai sopir Puskopkar.

Pengakuan Beni, hingga saat ini belum ada satupun kru bus kota yang dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait insiden itu. "Tapi kami was-was," tandasnya.

Menanggapi hal itu, Direktur PT Jogja Tugu Trans Bambang Sugiharto menyatakan, pada prinsipnya pihaknya sudah memaafkan para pelaku perusakan kantornya tersebut. Meski demikian, proses hukum masih tetap bergulir karena ada bukti perusakan bahkan korban.

Sehingga ia tidak bisa mengintervensi proses hukum yang tengah berlangsung. "Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang berlangsung," ucap Bambang tanpa mau menyebutkan berapa kerugian yang ditanggungnya.

Sebagai direktur perusahaan operator Trans Jogja, Bambang memang sempat dipanggil kepolisian beberapa saat setelah insiden perusakan. "Pada hari itu dipanggil, ya saya cuma berkata apa adanya tentang apa yang terjadi di kantor," tuturnya.

Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan, jajaran dewan sebenarnya akan merancang Peraturan Daerah tentang pengelolaan transportasi di DIY.

Kemungkinan, Perda itu akan dibahas tahun 2014 untuk mengatur pengelolaan transportasi termasuk penataan bus kota sebagai bagian dari transportasi public perkotaan di Yogyakarta.

Terkait permintaan awak bus kota agar tidak dipidanakan, Yoeke menegaskan jika pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

"Jangankan saya, presiden pun tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sudah berlangsung," ucapnya. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kru Bus Kota Minta Perusakan Kantor Trans Jogja tak Dipidanakan

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/11/kru-bus-kota-minta-perusakan-kantor.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kru Bus Kota Minta Perusakan Kantor Trans Jogja tak Dipidanakan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kru Bus Kota Minta Perusakan Kantor Trans Jogja tak Dipidanakan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger