Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peneliti Pustral UGM, Lilik Wachid Budi Susilo mengatakan bahwa penolakan terhadap mobil murah tidak selayaknya dilakukan. Sebab, pembelian terhadap mobil murah merupakan hak masing-masing warga menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing.
"Kalau hanya dilihat dari sudut pandang transportasi, maka saya menolak. Tapi pertimbangan pemerintah kan kompleks hingga ke kondisi ekonomi masyarakat, perluasan lapangan kerja dan lain-lain," tutur Lilik, Jumat (20/9/2013).
Ia tidak menampik keberadaan mobil murah memang akan meningkatkan faktor risiko transportasi, baik secara nasional maupun khusus di lingkup DIY. Dengan adanya mobil murah, kesempatan masyarakat untuk memiliki mobil pribadi semakin terbuka lebar. Akibatnya, jumlah kendaraan yang memadati ruas-ruas jalan diperkirakan juga semakin banyak.
Karenanya, lonjakan kendaraan pribadi akibat adanya mobil murah ini harus dibarengi dengan kebijakan yang berpihak pada kendaraan umum. Misalnya dengan memberikan prioritas akses jalan kepada kendaraan umum dibandingkan kendaraan pribadi.
Lilik mencontohkan adanya kebijakan sistem contraflow bagi kendaraan umum. Sistem yang dimaksud yakni dengan memberikan keistimewaan bagi kendaraan umum untuk melintasi jalan searah menjadi dua arah. Sementara mobil pribadi hanya diperbolehkan melintas satu arah saja. Diharapkan, masyarakat lantas beralih ke kendaraan umum karena aksesnya lebih mudah. Otomatis, jumlah pengguna mobil pribadi di jalanan bisa berkurang. Solusi lain yakni dengan penerapan parkir progresif bagi mobil pribadi.
"Keberadaan mobil murah ini harus dilawan dengan kebijakan pemerintah yang lebih berpihak pada transportasi umum. Untuk membatasinya (lonjakan jumlah mobil pribadi)," tandasnya.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) DIY, Tjipto Hariwibowo juga menyatakan hal serupa. Menurutnya industri mobil memang tidak bisa ditahan lajunya karena memberikan pendapatan yang cukup besar untuk pertumbuhan ekonomi. Masyarakat juga tidak bisa dilarang untuk membeli mobil murah itu. Meski demikian, pemerintah harus konsekuen dengan janjinya bahwa mobil-mobil murah ini diprioritaskan untuk kepentingan ekspor.
"Sehingga pemasaran mobil murah di dalam negeri harus dibatasi," ucap mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) DIY tersebut.
Pemerintah DIY juga diharapkan melakukan pembatasan mobil tersebut. Sebagai langkah awal, rencana pembatasan kendaraan pribadi yang melintasi kawasan Malioboro bisa mulai diujicobakan. Termasuk pembatasan kendaraan berat dan bus pariwisata yang masuk ke kawasan perkotaan Yogyakarta. Pembatasan kendaraan perlu dilakukan karena penambahan infrastruktur jalan utama di Yogyakarta sulit dilakukan karena keterbatasan lahan. (TRIBUNJOGJA.COM)
Anda sedang membaca artikel tentang
Peneliti Transportasi : Selayaknya Tak Perlu Menolak Mobil Murah
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/09/peneliti-transportasi-selayaknya-tak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Peneliti Transportasi : Selayaknya Tak Perlu Menolak Mobil Murah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Peneliti Transportasi : Selayaknya Tak Perlu Menolak Mobil Murah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar