Panwaslu Kabupaten Magelang Temukan Indikasi Pelanggaran Kampanye

Written By Unknown on Rabu, 25 September 2013 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magelang menemukan indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan dalam pertemuan Paguyuban Kepala Desa seKecamatan Srumbung, Esti Manunggal. Diduga, dalam pertemuan tersebut akan ada pemaparan visi-misi salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati.Padahal kampanye baru akan dilakukan pada 9-23 Oktober mendatang.

Informasi yang diterima Tribun Jogja, pertemuan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran sebab menggunakan Gedung Balai Desa Beringin, yang merupakan fasilitas Negara. Selain itu, dalam pertemuan tersebut, diduga juga melibatkan perangkat desa dan Kepala Desa untuk mendengarkan visi dan misi paslon Zaenal Arifin-Zaenal Arifin (Zam-Zam).

Upaya preventif ini melibatkan Panwas Kecamatan Srumbung yang dipimpin oleh Sun Haji. Proses penggagalan pertemuan pun berlangsung dengan cukup alot dengan Camat Srumbung, Sekretaris camat dan Ketua Paguyuban Kepala Desa Esti Manunggal.

Dalam surat undangan bernomor 005/4/2013 dan tertanggal 21 September, Paguyuban Kades Srumbung Esti Manunggal mengundang Kades dan Perangkat desa se Kecamatan Srumbung untuk hadir di Titik Kumpul Balai Desa Beringin, Srumbung. Rencananya, pertemuan akan dilangsungkan Selasa 24 September pada pukul 13.00.

"Mendengarkan penyampaian visi dan misi cabup dan cawabup Bupati Magelang / Zaenal Arifin SIP dan Zaenal Arifin SH (Zam-Zam). Mohon hadir tepat waktu," demikian pernyataan undangan yang ditandatangi Ketua Paguyuban Kades Srumbung Esti Manunggal, Aziz Fuadi dan Sekretaris Tony Miftakhul.

Divisi Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Pemilu, Panwaslu Kabupaten Magelang, Wardoyo menjelaskan upaya pencegahan ini dimaksudkan untuk mencegah potensi pelanggaran berupa pengumpulan Kepala Desa dalam paguyuban kepala desa.

"Ini masa abu-abu, dan belum merupakan jadwal kampanye yang dijadwalkan baru tanggal 9-23 Oktober mendatang. Sejak penetapan paslon tanggal 12 September hingga 9 Oktober, tidak diperbolehkan adanya kampanye, artinya hanya boleh sosialisasi," jelasnya, Selasa (24/9/2013).

Wardoyo menjelaskan indikasi kuat pelanggaran pemilu tidak hanya terkait penggunaan fasilitas pemerintah berupa Balai Desa dan terlibatnya Kepala Desa beserta Perangkat Desa. Namun, indikasi lain berupa pemaparan visi misi. Karena, dari laporan dalam undangan yang diedarkan, tertulis agenda mendengarkan visi misi cabup dan cawabup.

"Penyampaian visi misi baru boleh dilaksanakan pada masa kampanye mulai 9 Oktober mendatang. Ini jelas tidak diperbolehkan," paparnya.

Ia mengatakan sejauh ini belum ada pasal yang dikenakan terhadap peserta Pemilu, Kepala Desa, atau pejabat struktural yang terindikasi pelanggaran. Namun, jika sudah memasuki kampanye, Panwaslu siap bertindak sesuai UU Nomor 32 / 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang didalamnya melarang PNS dan Kepala Desa terlibat dalam aktivitas politik.

Pada pasal 80 dijelaskan, pejabat negara, struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri dan Kades dilarang membuat keputusan. Selain itu juga dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon selama kampanye.

Sementara dalam pasal 116 ayat 4 dijelaskan, setiap pejabat negara, struktural, dan fungsional melangggar hal tersebut, maka diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan. Atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.

"Indikasi pelanggaran lainya yakni berupa pelanggaran Perda nomor 2 / 2010 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa," jelasnya.

Sejauh ini pihak Panwaslu juga mencium adanya pengerahan PNS yang dikerahkan untuk mendukung Paslon tertentu. "Ada lebih dari dua paslon yang melibatkan PNS. Laporan ini dari masyarakat tingkat bawah. Kita sudah sampaikan pada Panwascam bersangkutan untuk klarifikasi," ulas Wardoyo. (ais)


Anda sedang membaca artikel tentang

Panwaslu Kabupaten Magelang Temukan Indikasi Pelanggaran Kampanye

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/09/panwaslu-kabupaten-magelang-temukan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Panwaslu Kabupaten Magelang Temukan Indikasi Pelanggaran Kampanye

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Panwaslu Kabupaten Magelang Temukan Indikasi Pelanggaran Kampanye

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger