Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mulai Oktober 2013 nanti, pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun bisa melakukan pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan menggunakan automatic teller machine alias ATM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kismantoro Petrus mengatakan, DJP sudah sepakat dengan perbankan untuk pembayaran melalui ATM. Bank tersebut adalah; Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Saat ini, bank tengah mempersiapkan masalah teknis terkait pembayaran. Nantinya, saat menekan menu pembayaran pajak di mesin ATM, bank akan membuat delapan baris pengisian yang harus diisi, seperti kode Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan jenis pajak.
Saat ini, bank baru bisa mengeluarkan kapasitas identitas dalam tiga baris saja. Sementara untuk Surat Setoran Pajak (SSP) lewat ATM harus delapan baris. "Ini yang sedang diproses. Untuk cara membayarnya sudah pasti," ujar Kismantoro, Senin (23/9).
Kismantoro berharap, masyarakat bisa menikmati fasilitas ini awal Oktober 2013 mendatang. Sebelumnya, banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengeluh repot dalam menyetor PPh setiap bulannya.
Oleh karena itu, DJP pun melakukan pembicaraan dengan perbankan agar pembayaran PPh bisa dilakukan melalui ATM. "Persoalan pembayaran pajak, menjadi sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan bernegara," tutupnya.(vim)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mulai Oktober, UMKM Bisa Bayar Pajak Lewat ATM
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/09/mulai-oktober-umkm-bisa-bayar-pajak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mulai Oktober, UMKM Bisa Bayar Pajak Lewat ATM
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mulai Oktober, UMKM Bisa Bayar Pajak Lewat ATM
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar