Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kulonprogo mengambil langkah tegas terhadap alat peraga kampanye partai politik dan calon legislatif yang banyak bertebaran di wilayah Kulonprogo. Penertiban akan dilakukan mulai awal Oktober 2013.
"Awal Oktober, kami akan tertibkan melalui koordinasi dengan Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo," kata anggota KPUD Kulonprogo, Marwanto, Minggu (22/9/2013).
Dijelaskan, penertiban dikhususkan pada alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi pelaksanakan peraturan tersebut di 12 kecamatan dengan mengundang tokoh masyarakat, partai politik, dan penerintah desa.
Hal utama yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut yakni pasal 17 yang rawan terjadinya pelanggaran. Yakni tentang pemasangan baliho atau papan reklame, bendera serta umbul-umbul. Sesuai ketentuan, lanjut Marwanto, pemasangan baliho hanya diperuntukan bagi partai politik.
Pemasangannya pun hanya diperbolehkan satu unit saja untuk satu desa/kelurahan. di dalamnya juga harus memuat informasi nomor, tanda gambar parpol dan/atau visi, misi, program, jargon, serta foto pengurus parpol yang bukan caleg DPR, DPRD.
"Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP provinsi, dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah daerah," imbuhnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Kulonprogo Bakal Tertibkan Baliho Caleg
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/09/kpu-kulonprogo-bakal-tertibkan-baliho.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Kulonprogo Bakal Tertibkan Baliho Caleg
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU Kulonprogo Bakal Tertibkan Baliho Caleg
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar