BNN Temukan 21 Zat Psikoaktif Baru

Written By Unknown on Jumat, 06 September 2013 | 11.23

Laporan Reporter Tribun Jogja, Joko Widiyarso

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN -

Dari catatan Badan Narkotika Nasional (BNN), saat ini setidaknya terdapat 21 zat psikoaktif baru yang beredar di Indonesia. Untuk itu masyarakat diharapkan berhati-hati dengan zat tersebut yang bisa saja terdapat pada sejumlah makanan atau minuman.

Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto meminta masyarakat waspada dengan zat-zat terlarang baru di lingkunganya. Menurutnya, masyarakat perlu memahami dan mengetahui keberadaan zat-zat tersebut untuk mengurangi penyalahgunaan zat yang berbahaya bagi tubuh itu.

"Jadi masyarakat harus memastikan bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi itu berlabelkan BPOM. Karena ada 21 zat terlarang berbahaya yang beredar di masyarakat," ujarnya dalam diskusi rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat di Rumah Rehab Kunci, Nandan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Kamis (5/9/2013).

Sumirat menambahkan, zat-zat psikoaktif baru yang ditemukan tersebut berpeluang dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh pengedar melalui makanan dan minuman yang tidak akan disadari oleh orang.

"Biasanya, makanan atau minuman itu katanya bisa meningkatkan kondisi fisik, sampai bisa membuat tubuh menjadi langsing atau untuk pengurus atau pelangsing tubuh," jelasnya.

Zat tersebut, lanjutnya, bisa terkandung dalam tanaman dan berbagai benda hingga dalam kotoran sapi, yang beberapa waktu terakhir ini banyak ditemukan, yakni dalam kotoran sapi. "Jadi memang untuk jumlahnya sudah banyak. Contohnya methylone sekarang ini bisa dikemas dalam berbagai macam, yaitu kapsul dan pil," tuturnya.

Mengenai zat-zat psikoaktif baru yang belum masuk ke dalam undang-undang narkotika, Sumirat menegaskan bahwa dalam waktu dekat, diharapkan seluruh zat baru yang ada sudah diatur penggunaanya dalam undang-undang. Hal itu untuk menekan penyalahgunaannya sekaligus untuk memperkuat dalam hal menindak pelakunya.

"Saat ini kami sedang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan instansi terkait, bagaimana agar zat-zat tersebut masuk dalam UU. Tujuan utamanya agar tidak lagi ada penyalahgunaan zat terlarang," jelasnya.

Namun terkait zat yang belum secara ekspilisit diatur dalam UU, ia mengambil contoh kasus Zarima, yang pada 199 lalu belum ada UU yang mengatur soal pelanggaran yang dilakukannya, yaitu memiliki ekstasi. Namun si Ratu Ekstasi tetap ditindak, karena memang sudah ada UU pokok yang mengaturnya.

"Intinya, UU pokoknya kan sudah ada, jadi tinggal merunut turunan zatnya. Tapi saat ini kami masih harus menyelesaikan beberapa hal agar zat-zat baru yang ada segera dimasukkan dalam UU," katanya.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

BNN Temukan 21 Zat Psikoaktif Baru

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/09/bnn-temukan-21-zat-psikoaktif-baru.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

BNN Temukan 21 Zat Psikoaktif Baru

namun jangan lupa untuk meletakkan link

BNN Temukan 21 Zat Psikoaktif Baru

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger