Demikian diutarakan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Magelang, Suko Tri Cahyo, Senin (15/7/2013). Ia mengatakan, hasil evaluasi dan kajian terkait Perwal itupun telah diserahkan pada Wali Kota Magelang.
"Evaluasi sudah kami lakukan di Kantor Disporabudpar pada Jumat pekan lalu, hasilnya juga sudah kami serahkan ke Wali Kota sebagai bahan kajian," terangnya.
Perwal Magelang nomor 26 Tahun 2013 tentang penyelengaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi memang sempat menuai kritikan. Pasalnya, dalam Perwal yang ditindaklajuti dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Magelang Nomor 556/305/292 tertanggal 2 Juli 2013 tersebut, tempat hiburan karaoke diizinkan beroperasi pada siang hari, yaitu pukul 10.00-16.00 dan malam mulai pukul 21.00-24.00.
Suko menambahkan, evaluasi pekan lalu juga melibatkan beberapa stake holder, mulai dari Polres Magelang Kota, Kodim 0705/Magelang, Kementerian Agama hingga SKPD terkait, semisal Bagian Hukum dan Satpol PP. Suko juga mengundang kalangan pengusaha hiburan yang ada di Kota Magelang.
"Tokoh agama kami anggap sudah diwakili oleh pihak Kementrian Agama. Evaluasi yang dilakukan kemarin belum akan merubah jam operasional, karena masih dilakukan kajian dan beberapa pantauan ke daerah lain. Hasil pantauan nanti akan segera diserahkan ke wali kota," imbuhnya.
Sementara Ketua Paguyuban Tempat Hiburan wilayah Magelang Tengah, Lourentinus S, mengaku pasrah apabila Perwal terkait toleransi jam operasional karaoke tersebut akan dikaji ulang. Menurutnya, apabila hal itu dilakukan untuk kepentingan bersama, tentu pihaknya juga akan siap mematuhi aturan dan keputusan yang dihasilkan.
"Soal peninjauan kembali Perwal itu, kami tidak ada masalah. Sepanjang itu memang demi kebaikan bersama," katanya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa penyusunan dan pengesahan Perwal serta SE tersebut tidak melibatkan kalangan tokoh agama maupun tokoh masyarakat lainnya. Bahkan dikabarkan pula DPRD Kota pun tidak dilibatkan atau diajak berkordinasi terkait Perwal itu.
"Kami memang menyesalkan keluarnya Perwal tersebut. Apalagi Perwal tersebut tidak dikoordinasikan terlebih dahulu dengan dewan, bahkan dengar-dengar juga tidak melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam penyusunannya," urai anggota DPRD Kota Magelang dari Fraksi Demokrat, Sriyanto. (ton)
Anda sedang membaca artikel tentang
Perwal Magelang Tentang Operasional Tempat Hiburan Akhirnya Dievaluasi
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/07/perwal-magelang-tentang-operasional.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Perwal Magelang Tentang Operasional Tempat Hiburan Akhirnya Dievaluasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Perwal Magelang Tentang Operasional Tempat Hiburan Akhirnya Dievaluasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar