Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM,YOGYA
- Sidang putusan mantan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yang tersangkut kasus korupsi tunjangan tahun 2003-2004, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (25/4/2013) pagi ini, ditunda.Hakim Eko Purwanto yang memimpin sidang, menyatakan belum siap. Hakim akan kembali menyiapkan putusan dan membacakannya pada pekan depan di tempat yang sama.
"Ada enam berkas perkara. Sidang hari ini belum bisa bacakan putusan," kata Hakim, Kamis (25/4/2013). Pernyataan hakim itu kontan membuat para terdakwa yang duduk di hadapannya terdengar menghela nafas.
Sedianya, sidang putusan itu diagendakan untuk para terdakwa yang berjumlah 33 orang. Para mantan anggota dewan itu pun langsung beranjak keluar ruang sidang setelah hakim menutupnya dengan mengetuk palu.
Dalam kasus ini, selain menyeret 32 anggota DPRD periode 1999/2004 ke meja hijau, juga melibatkan satu mantan Sekwan, Aris Purnomo.
Secara keseluruhan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,465 miliar. Para mantan anggota dewan dianggap melanggar hukum karena menerima beberapa tunjangan seperti tunjangan kesehatan dan bensin.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Sidang Putusan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Gunungkidul Ditunda
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/04/sidang-putusan-kasus-korupsi-tunjangan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sidang Putusan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Gunungkidul Ditunda
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sidang Putusan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Gunungkidul Ditunda
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar