Tribun Jogja - Kamis, 11 Oktober 2012 10:59 WIB
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL
- Enam pemabuk, dua penjual miras, dua pasangan bukan suami istri, serta tujuh pekerja seks komersial (PSK) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (11/10/2012) pagi ini.Mereka diamankan dalam operasi penyakit masyarakat gabungan anggota Polres Bantul, Polsek Bambanglipuro, dan Polsek Sewon, Rabu (10/10/2012) malam.
Tersangka penjual miras, Kismiyati (35), warga Bambanglipuro, tampak biasa meskipun hakim tunggal yang memimpin sidang tindak pidana ringan, Boyke Napitupulu, menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 5 Juta subsider 15 hari kepadanya.
"Baru dua kali ini jualan ciu. Yang disita 180 liter. Per setengah liter saya jual Rp 6.000," ujarnya kepada Tribun Jogja usai putusan sidang.
(Tribunjogja.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kismiyati Divonis Rp 5 Juta karena Ciu 180 Liter
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2012/10/kismiyati-divonis-rp-5-juta-karena-ciu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kismiyati Divonis Rp 5 Juta karena Ciu 180 Liter
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kismiyati Divonis Rp 5 Juta karena Ciu 180 Liter
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar