Kismiyati Divonis Rp 5 Juta karena Ciu 180 Liter

Written By Unknown on Kamis, 11 Oktober 2012 | 11.22

Tribun Jogja - Kamis, 11 Oktober 2012 10:59 WIB

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yudha Kristiawan

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL

- Enam pemabuk, dua penjual miras, dua pasangan bukan suami istri, serta tujuh pekerja seks komersial (PSK) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (11/10/2012) pagi ini.

Mereka diamankan dalam operasi penyakit masyarakat gabungan anggota Polres Bantul, Polsek Bambanglipuro, dan Polsek Sewon, Rabu (10/10/2012) malam.

Tersangka penjual miras, Kismiyati (35), warga Bambanglipuro, tampak biasa meskipun hakim tunggal yang memimpin sidang tindak pidana ringan, Boyke Napitupulu, menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 5 Juta subsider 15 hari kepadanya.

"Baru dua kali ini jualan ciu. Yang disita 180 liter. Per setengah liter saya jual Rp 6.000," ujarnya kepada Tribun Jogja usai putusan sidang.

(Tribunjogja.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kismiyati Divonis Rp 5 Juta karena Ciu 180 Liter

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2012/10/kismiyati-divonis-rp-5-juta-karena-ciu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kismiyati Divonis Rp 5 Juta karena Ciu 180 Liter

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kismiyati Divonis Rp 5 Juta karena Ciu 180 Liter

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger