Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Angka transaksi pembayaran pajak melalui loket Bank BPD DIY terus menanjak setiap tahunnya. Hingga akhir Desember 2014 lalu, tercatat ada 452.946 transaksi pembayaran pajak yang diterima.
Bank umum di bawah naungan pemerintah DIY ini sejak 2009 silam memang sudah ditunjuk sebagai bank persepsi oleh Menteri Keuangan. Setoran penerimaan negara bukan impor seperti pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak bisa dilayani melalui loketnya sejak penunjukan tersebut.
Direktur Utama Bank BPD DIY, Bambang Setiawan, Selasa (3/3/2015), mengakui adanya pertumbuhan progresif dari angka transaksi pajak tersebut dari tahun ke tahun. Pada 2010, transaksi pembayaran mencapai 286.346 buah. Jumlah itu meningkat jadi 322.491 transaksi pada 2011. Peningkatan jumlah transaksi kembali terlihat pada 2012 dengan jumlah 363.036 transaksi dan pada 2013 sejumlah 391.037 transaksi.
"Peningkatan jumlah transaksi tersebut menunjukkan bahwa Bank BPD DIY terus mendapatkan kepercayaan masyarakat. Khususnya dalam pembayaran pajak dan transaksi lain pada umumnya," kata Bambang.
Lebih lanjut Bambang Setiawan mengungkapkan bahwa seluruh kantor layanan Bank BPD DIY siap menerima setoran pembayaran pajak bagi seluruh warga masyarakat DIY dan akan terus berupaya memberikan layanan yang terbaik bagi seluruh stakeholder. Bukan saja dalam penerimaan setoran pajak melainkan juga pada semua jenis layanan. "Baik menyangkut produk maupun jasa perbankan," tambahnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Transaksi Pajak di Bank BPD DIY Terus Meningkat
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/03/transaksi-pajak-di-bank-bpd-diy-terus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Transaksi Pajak di Bank BPD DIY Terus Meningkat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Transaksi Pajak di Bank BPD DIY Terus Meningkat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar