Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus penyelundupan heroin, Mary Jane kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (4/3/2015).
Sidang PK lanjutan ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penasehat hukum Mary Jane. Saksi yang hadir antara lain Bernhardt kieser, pendamping spiritual LP Narkotika Pakem dan Agus darwanto, ketua STBA LIA Yogyakarta.
Hakim sempat menskors jalannya sidang setelah mendengarkan keterangan kedua saksi. Persidangan yang digelar terbuka di ruang sidang utama PN Sleman tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari petugas Polda DIY.
Mary Jane merupakan kurir narkoba jenis heroin yang divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Sleman. Mary yang ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta karena membawa heroin 2,622 kilogram pada 24 April 2010 terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Sidang PK Terpidana Mati Mary Jane Dilanjutkan
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/03/sidang-pk-terpidana-mati-mary-jane.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sidang PK Terpidana Mati Mary Jane Dilanjutkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sidang PK Terpidana Mati Mary Jane Dilanjutkan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar