Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Saat ini sering terlihat pamflet yang menginfokan adanya pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) massal yang biasa dilakukan di balai desa. Namun pihak kepolisian menyangkal adanya pembuatan SIM yang dilakukan di luar Mapolres.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, Kompol Sugiyanta, ketika berbincang dengan Tribunjogja.com baru-baru ini menegaskan pembuatan SIM hanya dilakukan di Mapolres dan tidak pernah dilakukan di tempat lain.
"Di manapun tidak ada SIM dibuat, kecuali perpanjangan di mal dan SIM keliling bisa. Kalau baru harus di Polres," jelasnya.
Untuk mendapatkan SIM, masyarakat harus mengikuti proses kompetensi dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti KTP serta wajib mengikuti uji praktek dan teori dan wajib lulus baik dengan sistem individu maupun kelompok. Adanya pemilik SIM yang tidak sesuai ketentuan disebutnya juga menyebabkan angka kecelakaan meningkat karena kompetensi pengendara meragukan.
Untuk masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan administratif namun masih belum mahir dalam berkendara, disarankan untuk mengikuti lembaga kursus dan sejenisnya yang legal.
"Seperti anak kita mau ujian nasional, kita kursuskan dulu agar lulus dalam kompetensinya," ujarnya menyarankan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasatlantas Polresta Yogya : Buat SIM Baru Hanya Dilakukan di Mapolres
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/03/kasatlantas-polresta-yogya-buat-sim.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasatlantas Polresta Yogya : Buat SIM Baru Hanya Dilakukan di Mapolres
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasatlantas Polresta Yogya : Buat SIM Baru Hanya Dilakukan di Mapolres
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar