Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – DPD Partai Gerindra Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan tetap teguh merubah klausul daftar riwayat hidup dalam Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) tentang pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Karena, Gerindra menilai jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak boleh diskriminasi terhadap gender. Hal itu juga sesuai dengan Undang Undang di Negara RI yang tidak diperbolehkan ada diskriminasi.
Ketua DPD Gerindra DIY, Brigjend TNI (Purn) RM Noeryanto mengatakan, mestinya ketentuan jabatan seorang Gubernur tidak membedakan jenis kelamin seperti daerah lain. Jika dalam pasal 3 huruf m di UUK tidak menambah kata 'suami' melainkan hanya 'istri', hal ini justru diskriminasi.
"Undang-undang di Indonesia kan tidak boleh diskriminasi. Jadi, Gubernur bisa juga perempuan. Jangan dikaitkan dengan paugeran, karena paugeran kan bukan ranahnya DPRD," katanya, Kamis (12/3/2015).
Menurutnya, pendapat ahli (dosen fakultas hukum UII, Zairin harahap saat diundang Pansus) telah jelas bahwa UUK memang tidak boleh dikurangi namun boleh ditambah. Maka tidak masalah jika hanya menambah klausul kata 'suami' dalam daftar riwayat hidup.
Ia menilai perlu dibedakan antara aturan dalam pemerintahan dengan Paugeran di Keraton. Meskipun, dalam amanat UUK Nomor 13 tahun 2012 berbunyi Gubernur DIY ialah Sultan yang bertahta atau seorang laki-laki.
Anda sedang membaca artikel tentang
Gerindra DIY Ingin Perempuan Bisa Jadi Gubernur
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/03/gerindra-diy-ingin-perempuan-bisa-jadi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gerindra DIY Ingin Perempuan Bisa Jadi Gubernur
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gerindra DIY Ingin Perempuan Bisa Jadi Gubernur
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar