TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan semua isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Peraturan itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan dibacakan Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat di Gedung MK, Rabu (18/2). MK berpendapat UU SDA harusnya menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak penguasaan negara atas air.
Hak itu dianggap ada jika negara masih memegang kendali dalam melaksanakan tindakan pengurusan (bestuursdaad), tindakan pengaturan (regelendaad), tindakan pengelolaan (beheersdaad) dan tindakan pengawasan (toezichthoudensdaad).
Selain itu, MK juga menilai negara harus memegang hak penguasaannya atas air merupakan syarat yang tak dapat ditiadakan dalam menilai konstitusionalitas UU SDA. Liberalisasi dan komersialisasi sumber daya air saat ini memang mencapai titik puncaknya.
Pasar dikuasai industri yang dikuasai pemodal asing. Sementara negara belum mampu tampil sebagai pengelola dan penyedia sumber air baku untuk rakyatnya. Industri swasta air minum berbahan air baku tanah tumbuh pesat karena memang pasarnya ada.
Izin eksploitasi begitu mudah diberikan, terutama oleh pemerintah daerah lokasi industri itu dengan kompensasi tertentu. Mari kita lihat bagaimana raksasa industri air memanfaatkan air tanah di Umbul Sigedang, Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah.
MoU lama
Anda sedang membaca artikel tentang
1,4 Miliar Liter Air Disedot, Pemkab Klaten Terima Rp 12 Miliar
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/03/14-miliar-liter-air-disedot-pemkab.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
1,4 Miliar Liter Air Disedot, Pemkab Klaten Terima Rp 12 Miliar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
1,4 Miliar Liter Air Disedot, Pemkab Klaten Terima Rp 12 Miliar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar