Syarat Mengurus Izin Gangguan

Written By Unknown on Jumat, 13 Februari 2015 | 11.22

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Apa saja syarat yang harus disiapkan untuk mengurus Izin Gangguan?

Dari: +6281232885xxx

Berikut persyaratan Surat Izin Gangguan / HO :

1. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
2. Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil.
3. Fotokopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil)
4. Fotokopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah.
5. Fotokopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum.
6. Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri)
7. Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas.
8. Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan.
9. Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri.
10. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (RT, RW, Lurah dan Camat).
11. Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) :
a) Foto pergola tampak depan
b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp 6000
c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan dua pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
12. Stopmap snelhelter warna kuning. (tribunjogja.com)

Dinas Perizinan Kota Yogyakarta


Anda sedang membaca artikel tentang

Syarat Mengurus Izin Gangguan

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/02/syarat-mengurus-izin-gangguan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Syarat Mengurus Izin Gangguan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Syarat Mengurus Izin Gangguan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger