TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tak berkantor selama 12 hari. Ia tengah mengambil cuti sejak Selasa (16/12/2014) kemarin.
Kabag Humas Setda DIY Iswanto menjelaskan, Gubernur telah mengajukan cuti kepada Mendagri sejak 25 November lalu. Gubernur mengajukan cuti mulai 16-24 Desember 2014 selama 10 hari.
Libur panjang Sri Sultan lantas disambung dengan cuti bersama natal dan libur akhir pekan reguler pada 25-27 Desember. Totalnya, Gubernur tak berkantor selama 12 hari.
"Ketugasan Gubernur untuk sementara digantikan Wakil Gubernur DIY KGPAA Pakualam 9," kata Iswanto, Rabu (17/12).
Iswanto mengaku tak menahu apa agenda cuti Gubernur. "Dalam surat izin disebutkan cuti alasan penting," ungkapnya.
Menurut Iswanto, setiap PNS termasuk kepala daerah memang mendapat jatah cuti 12 hari setahun. "Beliau memang selalu ambil jatah cutinya," kata Iswanto. (tribunjogja.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Sri Sultan Ambil Cuti Panjang 12 Hari
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/12/sri-sultan-ambil-cuti-panjang-12-hari.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sri Sultan Ambil Cuti Panjang 12 Hari
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sri Sultan Ambil Cuti Panjang 12 Hari
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar