TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Teriakan Takbir bersahutan saat majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp60 juta kepada Tamar Jaya (55), Kamis (11/12/2014). Kakek ini terbukti melakukan pencabulan terhadap balita tetanganya.
Vonis ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 15 tahun penjara. Namun, vonis itu cukup membuat keluarga lega setelah penantiannya yang cukup lama selama proses persidangan.
Tangis ibu korban, El yang sabar menunggu putusan di luar sidang, langsung pecah, saat seorang kerabatnya memberitahukan vonis majelis hakim terhadap pelaku yang telah mengerjai putrinya yang masih 4 tahun.
"Ya, ini setimpal dengan perbuatannya, saya sudah cukup bersabar," ujarnya sambil mendekap putrinya yang menjadi korban Tamar.
Ketua Majelis Hakim Soewarno menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pencabulan berdasarkan bukti visum dan keterangan saksi-saksi. Terdakwa terbukti melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82.
"Dari bukti-bukti pemeriksaan terdakwa punya alibi yang cukup kuat, misalnya dari visum, keterangan korban yang masih polos, juga psikolog," kata hakim.
Hal yang memberatkan terdakwa pantas dihukum berat karena dalam menjalankan aksinya, terdakwa juga mengunakan paksaan, seperti membekap mulut korban dengan tangan saat menyetubuhinya dan disertai ancaman.
Terungkap, perbuatan terdakwa kepada korban bukan hanya dilakukan sekali tetapi sudah berulangkali sejak 2013. Modus yang digunakan Tamar adalah dengan mengajak korban bermain. Karena di rumah Tamar memang ada mainan jathilan.
Pada saat dirumah, Tamar melancarkan aksi cabulnya. Perbuatan kakek itu baru terungkap saat ibu korban memandikan putrinya. Ia melihat ada yang janggal dengan bentuk kemaluan putrinya, tidak seperti anak kecil pada umumnya.
Kepada ibunya, korban lalu bercerita apa yang telah dilakukan Tamar terhadap dirinya. Keterangan itu juga diperkuat hasil visum bahwa selaput dara korban telah rusak. Ibu korban pun langsung melapor ke Polresta.
Perbuatan itu dilaporkan pada bulan Mei 2014, dengan bukti permulaan yang cukup Tamar langsung dijebloskan ke penjara. Apalagi ada dugaan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencabulan terhadap satu anak saja.
Dalam sidang ini, puluhan masa dari Forum Umat Islam ikut hadir untuk menyaksikan vonis pencabulan gadis di bawah umur itu. Sehingga Polresta pun menyiagakan satu pleton polisi untuk mengamankan jalannya sidang. (tribunjogja.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kakek Pemerkosa Balita Dihukum 11 Tahun Penjara
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/12/kakek-pemerkosa-balita-dihukum-11-tahun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kakek Pemerkosa Balita Dihukum 11 Tahun Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kakek Pemerkosa Balita Dihukum 11 Tahun Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar