Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu hingga 2017 untuk membersihkan Kawasan Rawan Bencana (KRB) Merapi dari pemukiman warga. Hal itu berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2014 yang baru saja diterbitkan pada Juli 2014.
"Targetnya tiga tahun ke depan, seluruh warga yang mukim di kawasan rawan harus direlokasi," kata Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Kementerian Pekerjaan Umum RI, Budi Situmorang di Hotel Santika Yogyakarta, Selasa (9/9).
Data yang dihimpun Pemda DIY, total warga yang harus direlokasi akibat erupsi Merapi 2010 totalnya 2.739 KK. Hingga April 2014, masih tersisa 588 KK di DIY yang belum mau direlokasi. Mereka tersebar di Desa Umbulharjo, Kepuharjo, Glagaharjo dan Argomulyo di Kecamatan Cangkringan serta belasan warga di luar kecamatan Cangkringan.
Selain itu, ada 330 KK di Jawa Tengah yang juga belum mau direlokasi. Mereka tersebar di Balerante (Klaten) dan Jumoyo (Magelang). Jika ditotal, hampir 1000 KK masih mukim di Kawasan Rawan Bencana (KRB) yang terdampak langsung erupsi Merapi.
Budi menegaskan, KRB Merapi atau disebut Zona Lindung 2 seperti yang tercantum dalam Perpres 70/2014 merupakan lokasi terlarang untuk permukiman. Namun, lokasi itu masih diperkenankan untuk lahan pertanian warga. Karenanya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY maupun Jawa Tengah masih menyediakan fasilitas jalur evakuasi ke sana. Itu untuk perlindungan bagi warga yang bekerja di sana. "Tapi, jangan untuk hunian," tandasnya.
Ia mengakui, relokasi warga yang tersisa memang cukup sulit. Apalagi, beberapa LSM dan calon legislatif ada yang menyediakan jaringan listrik bagi mereka untuk meraup suara saat Pileg 2014. Seharusnya, tidak ada pembangunan fasilitas umum termasuk jaringan listrik dan telepon ke kawasan rawan tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Permukiman Energi dan Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY Rani Sjamjinarsi menjamin, warga tidak akan kehilangan tanahnya meskipun mereka mau direlokasi. Warga dijamin tetap mendapatkan sertifikat tanahnya yang berada di atas. Ditambah, sertifikat tanah untuk lahan tempatnya relokasi. menurut rani, hak kepemilikan tanah di dua tempat itu sebagai bagian insentif warga yang mau direlokasi.
"Dijamin, tanahnya tidak akan diambil oleh pemerintah. Asal jangan untuk permukiman," kata Rani.
Wanita berjilbab ini menegaskan, langkah relokasi itu untuk melindungi warga dari potensi bencana Merapi berikutnya. Sebab lokasi yang ditetapkan sebagai area terlarang tersebut akan terdampak aliran lahar dan awan panas yang membahayakan keselamatan warga. "Ini antisipasi bencana ke depan, bukan kemarin," tandasnya. (esa)
Anda sedang membaca artikel tentang
KRB Merapi Harus Bebas Pemukiman Tiga Tahun Ke Depan
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/09/krb-merapi-harus-bebas-pemukiman-tiga.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KRB Merapi Harus Bebas Pemukiman Tiga Tahun Ke Depan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KRB Merapi Harus Bebas Pemukiman Tiga Tahun Ke Depan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar