Begini Prosedur Pindah Tangan Tanah Kraton

Written By Unknown on Sabtu, 20 September 2014 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jogja, Iwan Al Khasni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -  SAYA minta penjelasan tentang prosedur pindah tangan tanah dan atau bangunan milik Magersari kraton jogja, apa saja yg harus dipenuhi?

Pengirim : 628571293XXXX

UNTUK mendapatkan hak pemanfaatan atas tanah kraton Yogyakarta warga harus meminta izin pada Keraton dengan mengajukan permohonan yang telah direkomendasikan, Keraton yang berwenang memberikan tanda izin pemanfaatan tanah Sultan Ground (SG) dengan surat kekancingan. 

Tanah itu tak bisa dimiliki secara pribadi apalagi diperjualbelikan, apabila pihak Kraton memerlukan tanah itu, masyarakat yang saat ini mendapatkan hak manfaat tanah itu harus mengembalikannya karena tanah tersebut memang milik Keraton Yogyakarta.

Sebagai tambahan informasi, awal 2013 Sultan menegaskan Keraton untuk sementara waktu tidak menerima surat permohonan pengajuan sertifikat magersari. Sultan Ground (SG) boleh digunakan masyarakat tetapi tidak boleh diperjualbelikan.

Penghentian pemberian hak magersari terkait temuan banyak SG yang ternyata diperjualbelikan. Lahan tersebut kemudian sebagian besar diubah menjadi kawasan tempat tinggal.

Keraton bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang mendata ulang SG. Bila pendataan selesai barulah masyarakat dipersilakan kembali mengajukan permohonan sertifikat magersari. (iwe)

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DIY


Anda sedang membaca artikel tentang

Begini Prosedur Pindah Tangan Tanah Kraton

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/09/begini-prosedur-pindah-tangan-tanah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Begini Prosedur Pindah Tangan Tanah Kraton

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Begini Prosedur Pindah Tangan Tanah Kraton

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger