Laporan Reporter Tribun Jogja, Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - SAYA minta penjelasan tentang prosedur pindah tangan tanah dan atau bangunan milik Magersari kraton jogja, apa saja yg harus dipenuhi?
Pengirim : 628571293XXXX
UNTUK mendapatkan hak pemanfaatan atas tanah kraton Yogyakarta warga harus meminta izin pada Keraton dengan mengajukan permohonan yang telah direkomendasikan, Keraton yang berwenang memberikan tanda izin pemanfaatan tanah Sultan Ground (SG) dengan surat kekancingan.
Tanah itu tak bisa dimiliki secara pribadi apalagi diperjualbelikan, apabila pihak Kraton memerlukan tanah itu, masyarakat yang saat ini mendapatkan hak manfaat tanah itu harus mengembalikannya karena tanah tersebut memang milik Keraton Yogyakarta.
Sebagai tambahan informasi, awal 2013 Sultan menegaskan Keraton untuk sementara waktu tidak menerima surat permohonan pengajuan sertifikat magersari. Sultan Ground (SG) boleh digunakan masyarakat tetapi tidak boleh diperjualbelikan.
Penghentian pemberian hak magersari terkait temuan banyak SG yang ternyata diperjualbelikan. Lahan tersebut kemudian sebagian besar diubah menjadi kawasan tempat tinggal.
Keraton bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang mendata ulang SG. Bila pendataan selesai barulah masyarakat dipersilakan kembali mengajukan permohonan sertifikat magersari. (iwe)
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DIY
Anda sedang membaca artikel tentang
Begini Prosedur Pindah Tangan Tanah Kraton
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/09/begini-prosedur-pindah-tangan-tanah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Begini Prosedur Pindah Tangan Tanah Kraton
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Begini Prosedur Pindah Tangan Tanah Kraton
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar