1,6 Tahun Pisah Ranjang, Bagaimana Cara Ajukan Gugatan pada Suami ?

Written By Unknown on Sabtu, 20 September 2014 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jogja, Iwan Al Khasni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -  DEAR Tribun, begini anak saya perempuan, 1,6 tahun pisah ranjang, tadinya mau ngajuin gugatan pada suaminya, tapi semua surat nikah, akte kelahiran diumpetin suaminya, sementara suami tidak pernah memberi nafkah. gimana solusinya? sementara anak sudah mau sekolah membutuhkan akte, diminta baik-baik gak dikasih. 628574735XXXX

MENURUT UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur perkawinan dapat putus karena:
a. Kematian,
b. Perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.

Pasal 39 UU Perkawinan mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Selain itu harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun lagi sebagai suami isteri.

Dalam Pasal 19 PP No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Selanjutnya Pasal 20 PP No 9 Tahun 1975 diatur bahwa

(1). Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
(2). Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
(3). Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Lebih lanjut Pasal 21 PP No 9 Tahun 1975 diatur bahwa
(1). Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf b, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
(2). Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah.
(3). Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.

Pengaturan dalam UU Perkawinan dan PP No 9 Tahun 1975 sama dengan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada Pasal 116 KHI diatur bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
h. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Dalam Pasal 133 KHI
1. Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf b, dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan gugatan meninggalkan rumah.
2. Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.

Berdasar pada ketentuan hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk melakukan gugatan cerai hanya dapat dilakukan setelah pihak suami meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin. Sehingga untuk saat ini langkah terbaik yang dapat dilakukan adalah melakukan musyawarah dengan pihak suami.

Apabila sulit dilakukan musyawarah dengan pihak suami, dapat dilakukan musyawarah dengan meminta bantuan pihak ketiga yang dipercaya oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini pihak ketiga dapat diminta untuk menjadi penengah bagi kedua belah pihak.(iwe)

E Imma Indra Dewi W, SH, M.Hum
Staf Pengajar FH UAJY


Anda sedang membaca artikel tentang

1,6 Tahun Pisah Ranjang, Bagaimana Cara Ajukan Gugatan pada Suami ?

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/09/16-tahun-pisah-ranjang-bagaimana-cara.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

1,6 Tahun Pisah Ranjang, Bagaimana Cara Ajukan Gugatan pada Suami ?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

1,6 Tahun Pisah Ranjang, Bagaimana Cara Ajukan Gugatan pada Suami ?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger