TRIBUNJOGJA.COM — Seorang pedagang minuman anggur asal Indonesia diganjar hukuman 10 tahun penjara di Amerika Serikat karena melakukan penipuan saat menjual anggur.
Rudy Kurniawan—yang pernah disebut sebagai salah satu dari lima kolektor utama anggur dunia—menyebabkan para pembelinya menderita kerugian jutaan dollar.
Dia menjual yang disebutnya sebagai anggur antik berkualitas tinggi atau vintage wine yang diperkirakan nilainya mencapai 30 juta dollar AS atau sekitar Rp 300 miliar.
Pria berusia 37 tahun itu ditangkap pada Desember lalu setelah selama delapan tahun mencampur ratusan botol anggur murah di dapur rumahnya di California untuk dijual sebagai anggur berkualitas tinggi.
Keuntungan dari penjualan tersebut digunakan untuk menjalankan kehidupan yang mewah dengan membeli mobil mahal dan karya seni.
Setelah menjalani hukuman penjara 10 tahun, rencananya dia akan dideportasi ke Indonesia.
Pengadilan itu tidak berhasil mengungkapkan berapa banyak anggur "palsu" yang berhasil dijualnya dan jumlah kerugian persis setiap pembelinya.
Soalnya, banyak pembelinya adalah orang kaya maupun orang terkenal yang enggan mengungkapkan bahwa mereka tertipu oleh seorang pedagang anggur.
Hanya segelintir korban—antara lain seorang pemilik restoran dan pengusaha perumahan—yang bersedia memberi kesaksian di dalam sidangnya.
Pengetahuan dan seleranya tentang anggur membuatnya dengan mudah menipu para pembelinya, tetapi aksinya terungkap karena label anggurnya dibuat dengan mesin pencetak, yang belum ada pada "tahun" anggur oplosan itu dibuat.
Anda sedang membaca artikel tentang
WNI Dihukum 10 Tahun Penjara di AS Gara-gara Mengoplos Anggur
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/08/wni-dihukum-10-tahun-penjara-di-as-gara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
WNI Dihukum 10 Tahun Penjara di AS Gara-gara Mengoplos Anggur
namun jangan lupa untuk meletakkan link
WNI Dihukum 10 Tahun Penjara di AS Gara-gara Mengoplos Anggur
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar