KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Mahkamah Konsistusi, Jakarta, Rabu (6/8/2014). Agenda sidang adalah pemeriksaan perkara, dengan Prabowo-Hatta sebagai pemohon harus membacakan ringkasan perkaranya di depan sembilan hakim MK.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memprotes Komisi Pemilihan Umum yang membuka kotak suara. Protes itu disampaikan salah satu advokat, Didi Suprianto, kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).
Didi membaca kembali surat yang sebelumnya telah dikirim langsung kepada KPU. Dalam surat itu, Didi menyatakan, pembukaan kotak suara hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Kondisi itu, yakni saat rekapitulasi di tingkat TPS, Kecamatan, dan Kabupaten/Provinsi oleh petugas setempat.
"Proses penyelenggaraan pilpres telah selesai 22 Juli 2014. Dengan ditetapkan hasil pemilu nasional oleh KPU, oleh karena itu kotak suara yang berisi dokumen pemilu tidak bisa dibuka lagi kecuali atas perintah MK," ujar Didi.
Oleh karena itu, Didi meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak menerima bukti-bukti yang disampaikan KPU di persidangan. Pasalnya, bukti-bukti tersebut didapatkan dari pembukaan kotak suara yang dianggapnya melawan hukum.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kubu Prabowo-Hatta Minta MK Tolak Bukti dari KPU
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/08/kubu-prabowo-hatta-minta-mk-tolak-bukti.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kubu Prabowo-Hatta Minta MK Tolak Bukti dari KPU
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kubu Prabowo-Hatta Minta MK Tolak Bukti dari KPU
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar