TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengacara Florence, Wibowo Malik, membantah kliennya tidak kooperatif terhadap kepolisian. Sebab, kliennya selalu memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan yang diminta.
"Klien kami sangat kooperatif dengan pihak penyidik. Jadi alasannya apa melakukan penahanan?" ujar Wibowo saat ditemui di Ditreskrimsus Polda DIY.
Menurut dia, selama ini kliennya sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian untuk memberikan keterangan yang diminta. Bahkan, kliennya juga telah menandatangani pernyataan tidak akan melarikan diri.
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY menilai, terlapor dalam hal ini Florence kurang kooperatif. Hal ini salah satunya ditunjukkan dengan ketidakmauannya menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dia menunjukkan tidak kooperatif. Syarat penahanan itu antara lain tidak kooperatif, lalu ada kemungkinan menghilangkan barang bukti dan potensi untuk melarikan diri," ujarnya.
Ditemani pengacaranya, sekitar pukul 10.30 WIB, Florence datang ke Ditreskrimsus. Setelah diperiksa selama beberapa jam, penyidik mengeluarkan surat penahanan Florence yang berlaku 20 hari ke depan untuk pemeriksaan.
"Ya ditahan, tetapi ini saya pandang tidak resmi. Intinya pihak kami menolak," ujar Wibowo. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) karena penahanan seharusnya dilengkapi dengan surat penyidikan.
Sementara itu, surat-surat belum diberikan.
"Sementara ini, saya tidak akan berkomentar apa-apa sebelum surat yang kami minta diberikan," kata Wibowo. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengacara Bantah Florence Tak Kooperatif
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/08/pengacara-bantah-florence-tak-kooperatif.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengacara Bantah Florence Tak Kooperatif
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengacara Bantah Florence Tak Kooperatif
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar