Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kementerian pariwisata dan industri kreati (Kemeparkreaf) saat ini telah menetapkan 24 standar usaha pariwisata dari 56 sub jenis usaha pariwisata. Standarisasi ini ditetapkan untuk meningkatkan daya saing industri.
Beberapa standar yang sudah ada, yaitu Kafe, Restoran, Rumah Makan, Arung Jeram, Angkutan Jalan Wisata, Selam, Karaoke, Kawasan Pariwsata, Jasa Boga, Konsultan Pariwisata, Pub, Diskotik, Klab Malam, Bar dan Rumah Minum, SPA, Informasi Pariwisata, Impresariat, Taman Rekreasi dan MICE.
"Dengan hadirnya standar ini mau tidak mau semua usaha harus mengacu kepada standar usaha Pariwisata yang ada, dan bersifat wajib," kata Direktur Jendral Pengembangan Destinasi Pariwisata, Gozali Djamal, Senin (25/8).
Untuk itu, pihaknya akan mencetak auditor 100an lebih auditor dan terus menambah jumlah auditor bekerjasama dengan LSU Pariwisata Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (BMWI) dan kementrian mengapresiasi langkah ini.
Sekretaris Dinas Pariwisata DIY, Ir Hari Lantjono menyampaikan DIY merasa terbantu dengan kehadiran LSU Pariwisata yang berusaha untuk menjaga standar pariwisata agar pelayanan menjadi lebih optimal.
"DIY sebagai barometer pariwisata DIY, sudah selayaknya memang selangkah lebih maju, dibanding dengan destinasi pariwisata lainnya," ujarnya.
Direktur LSU Pariwisata BMWI, Hairullah Gazali menyampaikan bahwa kekuatan Sertifikasi Usaha Pariwisata tidak hanya terletak kekuatan instrumen standar usaha yang berlaku saja namun kepada Auditor yang kompeten.
"Yang terpenting adalah memperkuat SDM Auditornya di seluruh Indonesia. Jangan sampai LSU pariwisata hanya sekedar menjual sertifikat, karena bagaimanapun sertifikasi usaha ini merupakan amanah Undang-undang," ujarnya.(vim)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kemeparkeraf Standarisasi 24 Usaha Pariwisata
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/08/kemeparkeraf-standarisasi-24-usaha.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kemeparkeraf Standarisasi 24 Usaha Pariwisata
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kemeparkeraf Standarisasi 24 Usaha Pariwisata
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar