Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masalah tarif parkir di kawasan Malioboro menjadi masalah klasik yang terus terjadi tiap tahunnya. Bukan rahasia umum lagi, jika ada beberapa oknum juru parkir (jukir) nakal yang meminta tarif parkir lebih dari yang sudah diatur dalam Perda Kota Yogyakarta atau dengan tidak memberikan karcis parkir.
Menurut Ahmad Syamsudi dari Divisi Keamanan dan Ketertiban UPT Malioboro, kasus jukir nakal yang memasang tarif lebih dari ketentuan adalah hal yang sudah sejak lama ditemui. Meskipun pihaknya dan instansi terkait berulang kali melakukan penindakan, namun kasus tersebut terus muncul.
"Kami dari UPT sudah berulang kali melakukan penindakan dengan melakukan operasi dengan Dinas terkait seperti dengan Dinas Perhubungan. Dengan Sasaran jukir yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan, dan juga terhadap jukir yang tidak memakai seragam dan yang tidak memiliki tanda anggota," kata Ahmad Syamsudi, Kamis (31/7).
Menurut Ahmad, lemahnya hukuman yang menjadikan kasus tersebut terus bergulir. Jukir yang diketahui melanggar aturan diajukan ke Pengadilan Negeri dan dikenai Tipiring, namun hukuman yang dijatuhkan dirasa belum memberikan efek jera bagi pelaku.
"Denda yang diberikan sangat ringan, tidak memberikan efek jera," kata Ahmad di kantor UPT Malioboro.
Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan dan menemukan ada jukir nakal, hal tersebut bisa dilaporkan ke kantor UPT Malioboro. Menurut Ahmad, UPT Malioboro menerima aduan 24 jam, karena selalu ada petugas yang piket. Selain itu, pengaduan juga bisa langsung dilakukan dengan melapor kepada personel Jogoboro atau bisa menelpon ke nomor aduan (0274) 555467.
"Masyarakat bisa melaporkan dengan membawa bukti yang ada, seperti karcis dan ada pelaku. Kami akan memproses hal tersebut," tambahnya.
Terkait dengan jumlah pengaduan yang masuk ke UPT Malioboro, Ahmad menyebut ada beberapa aduan yang masuk. Namun ia melihat bahwa kadang masyarakat yang dirugikan tidak mau melapor karena menggangap hal tersebut adalah wajar. Padahal hal tersebut apabila diakumulasikan, kerugian yang diderita oleh pemerintah dan masyarakat bisa berjumlah sangat banyak.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Parkir Malioboro Sigit Karsana Putra menyebutkan bahwa dari Paguyuban tetap berkomitmen untuk menggunakan tarif resmi yang ada. Meskipun dimasa Lebaran sekalipun, pihaknya menghimbau kepada jukir untuk tetap menerapkan tarif resmi dan tidak menaikan tarif.
"Komitmen kami tetap menggunakan tarif yang resmi. Namun apabila ada masyarakat yang memang memberikan uang lebih dari tarif resmi atas dasar terima kasih, hal tersebut tidak masalah. Namun dari paguyuban tetap mengacu pada tarif resmi yang ada," kata Sigit.
Terkait dengan adanya Jukir nakal, Sigit menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa mengawasi semua jukir yang ada. Namun jika ada yang kedapatan melanggar aturan, paguyuban akan memberikan peringatan.
Selain itu, Sigit menghimbau agar masyarakat yang parkir di Malioboro untuk meminta karcis parkir kepada jukir yang ada. Selain untuk memastikan bahwa memang parkir tersebut resmi, karcis tersebut juga berfungsi sebagai bukti jika ada kehilangan kendaraan.
"Untuk keamanan minta karcis, karena jika ada kehilangan karcis tersebut bisa menjadi bukti," katanya.
Sementara itu, Wakil Walikota Yogyakarta Imam Priyono menyebutkan dengan alasan apapun, menaikan tarif parkir lebih dari ketentuan adalah sebuah pelanggaran. Karena dalam Perda Kota Yogyakarta sudah jelas diatur mengenai besaran tarif yang ditentukan.
Untuk itu, ia meminta agar instansi terkait seperti Dinas Perhubungan untuk melakukan pemantauan, titik-titik mana saja yang kerap ditemukan jukir nakal dan jika ditemui ada yang melanggar maka langsung akan ditindak. "Yang perlu dilakukan adalah Dishub harus melakukan pemantauan terhadap titik –titik parkir mana saja, saya akan menindak tegas jika memang sudah mendapatkan laporan terkait hal tersebut. Apapun alasannya, tidak bisa saya terima karena itu jelas melanggar aturan yang ada," kata pria yang akrab disapa IP tersebut.
Menurut IP jika memang ada Jukir yang terbukti nakal dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan yang sudah diatur dan ditentukan, maka Izinnya bisa dicabut. Sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dijelaskan bahwa tarif parkir sebesar Rp 1000 untuk sepeda motor dan Rp 2000 untuk mobil. (dnh)
Anda sedang membaca artikel tentang
Jangan Segan Minta Karcis Jika Parkir di Malioboro
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/08/jangan-segan-minta-karcis-jika-parkir.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jangan Segan Minta Karcis Jika Parkir di Malioboro
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jangan Segan Minta Karcis Jika Parkir di Malioboro
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar