Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai ada upaya politisasi dalam penuntasan kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba terkait penghitungan nerugian negara. Bahkan, Pukat menyebut, lambannya proses audit yang dilakukan, mengindikasikan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY takut pada tersangka.
"Padahal hasil audit ini sangat dibutuhkan dalam penuntasan kasus. Jangan-jangan BPKP takut kepada tersangka," ungkap Hifdzil Alim, Peneliti Pukat UGM kepada wartawan, Kamis (3/7/2014).
Kasus korupsi dana hibah Persiba ini menyeret nama M Idham Samawi, mantan Bupati Bantul dan Edy Bowo Nurcahyo, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba senilai Rp12,5 miliar ini, BPKP belum juga mulai menghitung kerugian negara dana hibah Persiba.
Menurut Hifdzil, lambannya penanganan tersebut akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap kridibilitas BPKP. Terlebih, kasus yang ditangani itu menyeret mantan pejabat publik sekelas bupati.
"Jika tidak segera diselesaikan penghitungan kerugian negaranya, publik akan semakin bertanya ada apa dibalik ini. Tentu kondisi ini akan berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan ini (BPKP)," paparnya.
Saat ditanya terkait adanya kemungkinan pengerdilan kasus berupa audit yang tidak valid, ia meminta penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk tidak gentar. Pasalnya, hasil audit yang dilakukan o BPKP bukan merupakan pembuktian mutlak.
"Kejati dapat menggunakan penghitungan penyidik atau auditor swasta. Audit diperlukan untuk memperkuat pembuktian di persidangan kasus tindak pidana korupsi," jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Slamet Tulus Wahyana, Kepala Bidang Investigasi BPKP Perwakilan DIY beralasan pihaknya masih berkoordinasi terkait hasil kajian berkas perkara penyelewengan dana hibah Persiba. Upaya dilakukan sebelum dilakukannya perhitungan kerugian negara dalam kasus itu.
"Kami masih menunggu tambahan data untuk dasar mengambil kesimpulan dari kajian yang dilakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati DIY menggelar ekspose bersama BPKP di Kantor BPKP Perwakilan DIY pada Jumat (13/6). Ekspose itu sebagai tindak lanjut eskpose yang dilakukan penyidik Kejati DIY di Kantor BPKP Pusat di Jakarta beberapa waktu lalu.
Tim penyidik telah mengirimkan surat permintaan bantuan ke BPKP Pusat berdasar hasil supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak bulan Januari 2014. Namun surat tersebut baru direspon oleh BPKP pada bulan Mei kemarin. Saat ini, penuntasan kasus hibah Persiba masih menunggu hasil audit BPKP. (Tribunjogja,com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pukat Sebut Ada Politisasi Kasus Hibah Persiba
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/07/pukat-sebut-ada-politisasi-kasus-hibah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pukat Sebut Ada Politisasi Kasus Hibah Persiba
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pukat Sebut Ada Politisasi Kasus Hibah Persiba
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar