Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Penghageng Panitikismo (Lembaga Pertanahan) Keraton Kasultanan Yogyakarta KGPH Hadiwinoto menegaskan, Keraton siap menyerahkan ganti rugi Sultan Ground (SG) di Jombor untuk warga yang terdampak pembangunan fly over.
"Ganti rugi tanah Sultan Ground (SG) akan kami berikan ke warga nantinya, tapi secara legal formal, ganti rugi tetap diatasnamakan untuk Keraton. Agar tidak cacat hukum," ucap Gusti Hadi dalam audiensi bersama warga Jombor pemilik 19 bidang tanah yang belum berhasil dibebaskan Pemda DIY untuk finalisasi pembangunan fly over, di DPRD DIY, Senin (16/6).
Dengan demikian, tawaran ganti rugi tetap disesuaikan nilai appraisal Rp 4,5 juta permeterpersegi. Lantas nantinya, warga bisa menerima tambahan kompensasi pemberian Keraton.
"Haknya (ganti rugi) tanah Keraton ini berapa, ya monggo, keraton tidak usah menerima, tapi kami sampaikan ke warga di belakang tanah keraton itu. Ngarso dalem (HB X) juga sudah bilang rak popo dikasih ke warga. Yang penting secara administratif tetep diberikan ke Keraton ganti ruginya," papar adik Sultan HB X tersebut.
Hanya saja, tambahan kompensasi dari Keraton cuma diberikan ke enam warga. Mereka adalah pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan SG di sisi barat Jalan Magelang. Itu diambilkan dari nilai ganti rugi 161 meter persegi lahan SG di sana. Sementara, total SG yang digunakan untuk fly over mencapai 1.034 meterpersegi. Sehingga, 13 warga di sisi timur tidak bisa menerima tambahan kompensasi.
"Ya nggak semuanya diberikan ke warga, ya hanya yang berbatasan dengan lahan SG. Total 161 meterpersegi saja. Wong sebenarnya, biasanya kami nggak minta ganti rugi," kata Gusti Hadi.
Perwakilan warga Jombor Sudarto mengatakan, warga sebenarnya sudah melunak. Mereka menurunkan tuntutan ganti rugi dari Rp 10 juta permeterpersegi menjadi Rp 8 juta permeterpersegi. "Kami ambil jalan tengahnya. Tapi, jika ini mentok warga sudah siap dengan putusan apapun termasuk secara hukum," ucap Darto ditimpali seorang warga lainnya.
Terkait tawaran Keraton, warga juga tak mau menerimanya. Sebab, kompensasi SG hanya diberikan ke enam warga saja, tidak semuanya. Di samping itu, Pemda DIY tetap saja mematok nilai appraisal tanahnya Rp 4,5 juta permeterpersegi.
Dengan demikian, upaya pembebasan 19 bidang lahan di samping timur dan barat fly over Jombor kembali buntu. Warga bersikeras menolak ganti rugi yang ditawarkan. Akibatnya, jalan di sisi timur fly over tak bisa dirampungkan pembangunannya. Sebab, masih ada 2.079 meterpersegi lahan yang belum dibebaskan, yakni milik 19 warga dan Keraton. Satu setengah bulan jelang Lebaran, kondisi jalan masih rusak parah dan berlubang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY Rani Sjamjinarsi lagi-lagi menawarkan adanya proses appraisal ulang pada 2015 jika warga bersikukuh ingin mengubah nilai ganti ruginya. Namun, ada risiko nilainya bisa naik atau malah turun. "Kalau tetap minta ganti rugi naik, ya tahun depan saja appraisal lagi," tegas Rani.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD DIY Suharwanto berkomitmen akan mencermati proses appraisal di tahun berikutnya. Sebab, hasil appraisal 2010 dan 2012 yang menjadi acuan ganti rugi sekarang justru diragukan warga. (esa)
Anda sedang membaca artikel tentang
Warga Jombor Tetap Tolak Tawaran Keraton
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/06/warga-jombor-tetap-tolak-tawaran-keraton.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Warga Jombor Tetap Tolak Tawaran Keraton
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Warga Jombor Tetap Tolak Tawaran Keraton
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar