Tak Boleh Makan Sendiri di Restoran

Written By Unknown on Jumat, 13 Juni 2014 | 11.22

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan moratorium makan di rumah makan atau restoran seorang diri. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, moratorium itu untuk menghindari kecurigaan banyak pihak bahwa ada komisioner yang menemui pihak-pihak yang berkaitan dengan peserta Pemilu Presiden.

"Kami mendiskusikan antarkomisioner bagaimana supaya ada moratorium selera makan, untuk makan sembarangan. Sekarang tidak boleh lagi makan sesukanya, untuk sementara waktu" ujar Husni, di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Kamis (12/6).

Moratorium ini tak akan berlangsung lama. Husni mengatakan, kemungkinan berlaku hingga usai Pemilu Presiden 2014. "Atau kalau terpaksa ingin makan, ada protokolernya, supaya tidak bermasalah," ujar Husni.

Moratorium ini dikeluarkan menyusul pertemuan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dengan anggota tim sukses pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Trimedya Panjaitan, Minggu (8/6) lalu, di sebuah rumah makan di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.

Menurutnya, surat keputusan bersama tentang kode etik penyelenggara pemilu memang tidak mengatur pertemuan antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu. Namun, kata dia, pertemuan itu bisa dipersoalkan.

Selain itu, terkait pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu saat Pemilu Legislatif lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada 163 orang penyelenggara pemilu dari tingkat desa hingga provinsi karena melakukan pelanggaran kode etik pada pelaksanaan Pileg 2014 lalu. Sebanyak 81 orang di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan.

"Pasca-Pileg kemarin ada 163 orang penyelenggara pemilu yang diberi sanksi. Itu artinya mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddique di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (12/6).

Penyelenggara pemilu itu terdiri dari jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Jimly menjabarkan, dari 163 orang yang diberi sanksi, sebanyak 81 orang diberhentikan dan 82 orang lainnya diberi sanksi peringatan. Jumlah penyelenggara pemilu yang diberhentikan itu menunjukkan perkara yang diadukan ke DKPP bukan hanya sekadar didasari sakit hati atau kekecewaan peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh penyelenggara. "Tapi, memang ada pelanggaran yang dilakukan," katanya.(kompas.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

Tak Boleh Makan Sendiri di Restoran

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/06/tak-boleh-makan-sendiri-di-restoran.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tak Boleh Makan Sendiri di Restoran

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tak Boleh Makan Sendiri di Restoran

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger