Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Pengusaha Jasa Asal Yogya Ditahan

Written By Unknown on Sabtu, 24 Mei 2014 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jogja, Susilo Wahid Nugroho

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY menyerahkan seorang tersangka pelaku tindak pidana perpajakan berinisial PEC ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. PEC yang merupakan seorang pengusaha jasa, pembicara dan penulis buku di wilayah Kota Yogyakarta tersebut dianggap telah merugikan pendapatan negara kurang lebih Rp 1,2 Milyar.

Informasi sementara, tersangka PEC saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wirogunan, Yogyakarta. Penahanan dilakukan karena tersangka beberapa kali mangkir saat dilakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan dan sempat beralasan sakit padahal dalam keadaan sehat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Intelijen Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak, Yuli Kristiono mengatakan penyidikkan terhadap PEC sebelumnya dilakukan karena tersangka pada tahun 2004 dan 2005 melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang tidak benar. Penyidikkan dimulai sekitar bulan September 2013 lalu.

Atas tindakan tersebut, tersangka dianggap terbukti dengan sengaja telah melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c UU No 6/1983 sebagaimana diubah UU No 16 tahun 200. Ancaman hukumannya, adalah pidana penjara paling lama enam tahun.

"Juga denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," kata Yuli saat menggelar sesi jumpa pers di kantor Kejati DIY, Jumat (23/5).

Ditambahkan oleh Yuli, pihaknya sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk membayar pajak yang tidak atau kurang dibayar. Ditambah, sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali dari jumlah pajak yang kutang dibayar pada saat pemeriksaan bukti permulaan.

"Tapi hal itu tidak dilakukan tersangka, ia tak membayar pajak berikut sanksi denda, maka kita lakukan penyidikkan sampai pada tahapan ini," imbuh Yuli.

Penyerahan tersangka PEC sendiri dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP DIY setelah memperoleh kepastian dari Kejati DIY melalui surat nomor B-1313/O.4.4/Euh.1/04/2014. Surat yang dikeluarkan tanggal 25 April lalu itu menyatakan bahwa hasil penyidikkan perkara atas nama PEC telah dinyatakan lengkap (P-21).

Kepala Kejati (Kajati) DIY Suyadi akan segera memproses penyerahan tersangka PEC. Secepatnya, ia dan jajarannya akan menyusun berkas dakwaan dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Kota Yogyakarta sebelum nantinya akan diproses di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Semoga segera diproses agar proses hukum terhadap tersangka bisa dirampungkan," kata Suyadi. (sus)


Anda sedang membaca artikel tentang

Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Pengusaha Jasa Asal Yogya Ditahan

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/05/rugikan-negara-rp12-miliar-pengusaha.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Pengusaha Jasa Asal Yogya Ditahan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Pengusaha Jasa Asal Yogya Ditahan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger