Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk Tim Pengendali Gratifikasi (TPG). Pembentukan TPG diharapkan bisa mencegah dan menekan kasus gratifikasi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Yogyakarta.
Kepala Inspektorat Kota Yogyakarta, Wahyu Widayat menjelaskan TPG dibentuk sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 82 tahun 2013 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Wahyu mencontohkan setiap pemberian gratifikasi baik makanan, uang atau parcel wajib dilaporkan ke Inspektorat. Nantinya, sebagai tindaklanjut pelaporan tersebut, secara kumulatif Inspektorat akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap sebulan sekali.
"Untuk pelaporan ke KPK paling lambat 30 hari. Dengan adanya tim pengendali gratifikasi, teman-teman (yang menerima gratifikasi) bisa melaporkan ke Inspektorat namun laporan tujuh hari," kata Wahyu Widayat, Rabu (30/4/2014).
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan gratifikasi yang tertuang dalam Perwal No 82 Tahun 2013 dibagi menjadi tiga jenis. Pertama adalah penerimaan gratifikasi yang dianggap suap, kedua penerimaan dalam kedinasan dan yang ketiga adalah bukan suap dan kedinasan.
"Yang tidak perlu dilaporkan adalah yang bukan suap dan kedinasan. Seperti menyimpan uang di bank dan dapat bunga itu tidak perlu dilaporkan, atau saat saya membeli makanan dengan uang saya sendiri dan dapat diskon tidak perlu dilaporkan. Tetapi jika itu saat membelanjakan kedinasan maka harus melaporkan", ujar Wahyu.
Pengawasan gratifikasi tersebut kata Wahyu bertujuan agar lingkungan Pemkot Yogyakarta bisa bersih dari hal-hal yang merugikan negara. Harapannya, Pemkot Yogyakarta bisa menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, jujur, transparan dan bebas korupsi.
Adapun TPG merupakan tim khusus yang berasal dari internal Pemkot, melibatkan instansi terkait seperti Sekretaris Daerah (Sekda). Sementara untuk tim sekretariat berasal dari Inspektorat.
Di inspektorat sendiri ujar dia, terdapat pelayanan harian yang khusus menangani gratifikasi . Untuk pelaporan menurut Wahyu bisa mengunakan beragam media, seperti email. Namun untuk saat ini yang lazim digunakan adalah melalui surat.
Sementara untuk gratifikasi yang diberikan melalui transfer antar-rekening, TPG juga tetap akan memproses gratifikasi tersebut. Oleh sebab itu TPG sudah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Keuangan atau PPATK.
"Jika ada informasi mengenai gratifikasi berupa uang dari rekening X, untuk membuktikannya kita menggandeng PPATK untuk membuka rekening tersebut," ujar Wahyu. (Tribunjogja.com)
Skandal Kuliner Terkait
Disegel, Bakpia Tidak Asli Jadi Buronan di Malaysia
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemkot Yogya Bentuk Tim Pengendali Gratifikasi
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/05/pemkot-yogya-bentuk-tim-pengendali.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemkot Yogya Bentuk Tim Pengendali Gratifikasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemkot Yogya Bentuk Tim Pengendali Gratifikasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar